AYOSUROBOYO SPORT NEWS
BERITA UTAMA

Tanah Wakaf Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya jadi Sengketa

AYOSUROBOYONEWS | Surabaya -Tanah wakaf Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya menjadi sengketa. Puluhan warga dan Yayasan menggelar aksi demonstrasi menolak dugaan penyerobotan lahan yang mereka yakini telah bersertifikat wakaf di Jalan Pandegiling, Jumat (7/8/2026).

Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris menyatakan lahan tersebut merupakan hak kliennya. Kini kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan turut diadukan ke Hotline Wali Kota Surabaya.

Sempat terpantau suasana mendadak memanas dilokasi setelah puluhan jemaah Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning terlibat adu mulut hingga nyaris adu fisik dengan pihak terduga penyerobot tanah wakaf di Jalan Pandegiling pada Jumat (7/8/2026).

Insiden tersebut sempat memicu kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Keributan dipicu oleh adanya aktivitas pembangunan rumah di atas lahan wakaf yang diklaim milik yayasan secara tiba-tiba tanpa ada koordinasi.

Sugeng Sudariyanto, Koordinator Yayasan Masjid Rahmat, menegaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum milik pihak yayasan berdasarkan Sertifikat Hak Wakaf resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021, dan ada rencana lahan itu akan dibangun fasilitas pendidikan agama seperti Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

“Ini tanah kami, bukan tanah mereka. Mereka masuk tanpa ada koordinasi apa pun, artinya penyerobotan,” tegas Sugeng saat ditemui di lokasi kejadian.

Sugeng menjelaskan, aktivitas mencurigakan di lahan yang sebelumnya sudah dipagar dan digembok itu baru kami ketahui pada bulan Juli 2026. Pihak yayasan kini telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polrestabes Surabaya dan menempuh jalur hukum di pengadilan.

“Kami juga sudah melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya untuk adanya penyerobotan ini. Kita sudah ada langkah di pengadilan.

Namun menurut Sugeng, “Lucunya, dalam mediasi yang sempat ditempuh sebelumnya, infonya mereka minta ganti rugi Rp 4,6 miliar atau sebagian tanah ini kepada pihak Yayasan , di situ menunjukkan memang dia nggak kuat secara hukum, nggak punya hak yang keseluruhan. Kalau memang dia berhak ngapain minta separuh, kan begitu logikanya” jelasnya.

Di sisi lain, Hendra Sihombing kuasa hukum pihak tergugat M. Yasin, membantah tuduhan penyerobotan tersebut. Hendra mengklaim bahwa tanah yang sedang dibangun itu merupakan hak dari ahli waris Tuan Rebo yang diturunkan kepada M. Yasin berdasarkan bukti Eigendom Verponding No. 1352.

Menurut Hendra, sertifikat wakaf bernomor 04 yang dipegang oleh pihak “Yayasan dinilai cacat hukum karena tidak memiliki dasar kepemilikan lahan yang kuat dari asal-usul pendaftarannya.

“Ia mereka ada sertifikat tapi cacat hukum, karena perolehannya tidak memiliki alasan. Makanya saya orang hukum berani menggugatnya,” ujar Hendra.

“Makanya saya berani menggugat. Saya paham hukum, saya gugat mereka dengan verponding No. 1352 yang dimiliki Tuan Rebo yang sudah terdaftar, dan dikonversi luasannya 48.678 m², namun mereka melawan balik dengan sertifikat hak wakaf No. 04. alasannya kita mati, kita kalah, imbuhnya.

Sementara” proses mediasi yang sempat dilakukan belum membuahkan titik terang bagi kedua belah pihak. Kasus dugaan penyerobotan lahan ini kini sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang berlanjut di Pengadilan dan Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AYOSUROBOYO PREMIUM EDITION NIKMATI PENGALAMAN MEMBACA TANPA IKLAN MENGGANGGU