AYOSUROBOYO SPORT NEWS
BERITA UTAMA

SPBU 11.252.501 Padang Disorot Tim Investigasi Media Diduga Layani Pelangsir

AYOSUROBOYO | Padang – SPBU 11.252.501 yang berada di Jalan St. Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, diduga melakukan aktivitas melanggar hukum atau mencurigakan pada, Minggu (10/5/2026).

Dari hasil investigasi tim media di lapangan dan beberapa laporan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar dengan diangkut menggunakan satu unit pickup hitam dan satu unit dump truk Fuso.

Awak media saat melakukan pengisian BBM di lokasi, melihat aktivitas pengangkutan minyak itu menggunakan puluhan jerigen. Perkirakan terdapat sekitar 25 jerigen dengan kapasitas masing-masing sekitar 40 liter.

Praktik tersebut memicu dugaan adanya aktivitas Pelangsiran atau Penimbunan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara juga masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa pengangkutan tanpa izin usaha dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

Sementara, penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang diduga sebagai pelangsir juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Diketahui, SPBU 11.252.501 merupakan SPBU COCO (Company Owned Company Operated) yang berada di bawah pengelolaan langsung Pertamina Retail wilayah regional Sumbagut.

Atas dugaan legal tersebut, kini masyarakat meminta pihak Pertamina Regional 1 serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pelangsiran itu dan
apabila terbukti terjadi pelanggaran” SPBU  tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian pasokan BBM sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (berlin sembiring)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AYOSUROBOYO PREMIUM EDITION NIKMATI PENGALAMAN MEMBACA TANPA IKLAN MENGGANGGU