AYOSUROBOYO SPORT NEWS
BERITA UTAMA

Mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Resmi ditetapkan Tersangka

AYOSUROBOYONEWS | Surabaya –Dugaan korupsi besar mengguncang Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Dalam kasus dugaan pengadaan pakan satwa fiktif, “mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS periode 2016–2024, Choirul Anwar (CA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Setelah penyelidikan dan penyidikan rampung, penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Menurut, I Gede Punia, selaku “Aspidsus Kejati Jatim “Dia (CA) tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran operasional KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Modus dugaan korupsi yang berhasil diungkap penyidik Pidsus Kejati Jatim yang telah dilakukan CA, yakni memerintahkan staf keuangan mencairkan dana perusahaan selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban, seolah-olah uang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional, termasuk pengadaan pakan satwa.

Sementara dari hasil penyelidikan, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi (CA), tersangka.

Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengusut adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS) tersebut.

Tak hanya merugikan negara, dugaan korupsi ini juga disebut berdampak langsung terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa ini diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga fasilitas Kebun Binatang Surabaya menjadi kurang terawat dan kondisi sejumlah satwa ikut terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AYOSUROBOYO PREMIUM EDITION NIKMATI PENGALAMAN MEMBACA TANPA IKLAN MENGGANGGU