AYOSUROBOYO SPORT NEWS
BERITA UTAMA

Mesin Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho Belum Serius Berantas Perjudian

AYOSUROBOYOKARO – Aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan kembali jadi topik perhatian masyarakat wilayah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasar informasi yang telah dihimpun pada Kamis siang, “sejumlah titik di beberapa kecamatan kabupaten Karo diduga beroperasi kembali secara terselubung.(23/4/2026).

Beberapa lokasi yang disebut-sebut menjadi ajang aktivitas perjudian itu berada di kawasan Kota Kabanjahe, di antaranya Simpang 3 Laudah, samping Batal**n 1*5 dan terdapat (4 unit mesin) yang diduga kebal hukum.

Selain itu, dugaan aktivitas serupa juga disebut terdapat di wilayah Kecamatan Tigapanah, tepatnya di ruko Perumahan Yapim jalur Kabanjahe-Merek dan sekitar Kecamatan Merek, Kecamatan Tigabinanga di sekitar Simpang Kantor Pos, Warkop Rabun desa Benjire Kecamatan tigabinanga, serta Kecamatan Kutabuluh di kawasan Teroh Cekala Tigakerenda.

Menurut sumber Jhoni bukan nama sebenarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan, satu unit mesin judi tembak ikan itu disebut mampu menghasilkan puluhan juta rupiah dalam waktu relatif singkat. “sempat tiarap semua bg tapi ini ada beberapa yang buka tanpa bendera di kecamatan kabupaten Karo ini, di k.jahe Sp 3 Laudah kebal hukum,” ucap Narasumber tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat Karo terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi kalangan generasi muda.

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana aktivitas perjudian tersebut dapat kembali beroperasi di beberapa wilayah. Di tengah masyarakat pun muncul dugaan adanya lemahnya pengawasan Polres Karo sehingga praktik perjudian itu kembali berjalan.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., saat dikonfirmasi awak media memberikan tanggapan singkat.

“Baik pak, terima kasih informasinya. Nanti segera akan kami lidik lokasi-lokasi tersebut,” tulis AKP Eriks Nainggolan, Kamis (23/4/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat kabupaten karo berharap pihak Polres Karo segera mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pengelola maupun pemain dapat dijerat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 KUHP bagi bandar, serta Pasal 303 bis KUHP bagi pemain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat. (berlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AYOSUROBOYO PREMIUM EDITION NIKMATI PENGALAMAN MEMBACA TANPA IKLAN MENGGANGGU