SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
Cara Ngurus Pecah PBB Surabaya, Download Formulir Disini

Cara Ngurus Pecah PBB Surabaya, Download Formulir Disini

Ayosuroboyo | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang kamu miliki dengan menggunakan Rumus perhitungan Pajak PBB berikut : 

• PBB dengan tarif 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). 

• Rumus NJKP ialah 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-NJOPTKP)

Sedangkan  Pecah PBB adalah proses perubahan data PBB karena adanya peralihan hak atau kepemilikan yang disebabkan oleh jual-beli, waris, hibah, atau pembagian hak bersama kepada seseorang atau badan atas sebagian dari luas tanah.

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi 

Dengan memahami dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan diatas yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penghitungan pajak PBB.

Baca artikel lainnya: Kapolsek di Mojokerto Gantung Diri 

Besarnya nilai PBB didasarkan pada dari NJOP tanah atau bangunan terkait dan NJOPTKP. Maka dari itu, mengurus SPPT PBB tergolong penting bagi yang memiliki rumah. Jangan sampai, SPPT PBB tidak terbit atau hilang. Saat ini, pengurusan SPPT PBB sudah dilakukan secara online dan pencetakan SPPT PBB juga bisa Anda lakukan sendiri melalui online.

Berikut formulir pecah PBB Surabaya yang dapat diunggahDownload

Secara umum, balik nama / pecah PBB dapat dilakukan di Desa, kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Biaya untuk balik nama PBB tidak dikenakan asalkan Anda mengurusnya sendiri.

Lalu langkah dan syarat untuk mengurus pecah PBB ? 

Berikut syarat yang harus anda persiapkan 

• Foto copy sertifikat.

• Foto copy KTP.

• Foto objek.

• Print out pelunasan 10 th PBB.

• Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika    ada.

• Formulir SPOP dan LSPOP.

• Aplikasi E-Layanan.

• Surat kuasa jika permohonan dikuasakan

Lantas apakah bisa mengajukan keberatan atas SPPT PBB?

SPPT atau SKP PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang surat keputusan Keberatan belum diterbitkan.

Lalu kepada siapa pengurangan PBB dapat diberikan ?

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang wajib membayar PBB. Pengurangan diberikan melalui dua skema, yaitu permohonan sendiri atau secara jabatan

Dan pertanyaan lainnya yang juga sering muncul "Bagaimana cara mengajukan keberatan banding dan pengurangan dalam pajak bumi dan bangunan?

•Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Wajib Pajak mengajukan permohonan Keberatan PBB.

•Petugas menerima, memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan.

•Petugas mengisi data Formulir Permohonan Keberatan Wajib Pajak melalui Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP) kemudian mencetak Surat Permohonan Keberatan PBB. (bumiarjo1).

Baca Artikel : Ibu Tien Soeharto 


Lebih baru Lebih lama