Ayosuroboyo |Fakta baru diungkap polisi terkait hubungan gelap sepasang kekasih yang tega membuang bayi perempuan di Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu. Kedua sejoli masing-masing (MH) dan (NA) kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.
Sat Reskrim Polsek Wonokromo Berhasil Mengungkap Sejoli yang Membuang Bayi di Bratang Gede |
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan tersangka diketahui jika bayi tersebut hasil hubungan diluar nikah selain itu informasi awal ini juga kami dapat dari Command Center Surabaya, terkait penemuan sosok bayi perempuan di salah satu rumah warga di pemukiman Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,” terang Kapolsek, Selasa (23/7).
Setelah menerima laporan" anggota kami dari Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP melakukan pemeriksaan saksi serta mengolah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan kami memperoleh titik terang dari rumah kos yang kami identifikasi asal bayi tersebut,” jelas Kompol Dwi.
Kami pihak Polsek Wonokromo menuju lokasi temuan bayi ( TKP ) bersama instansi terkait yaitu, dari Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan juga Unit TPA guna melakukan tindakan lebih lanjut untuk membawa bayi perempuan tersebut ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya untuk mendapatkan penanganan tim medis yang akhirnya menyampaikan bahwa kondisi bayi menunjukkan kondisi dalam keadaan sehat.
Saat proses penyelidikan fokus utama kami pihak kepolisian yakni mengungkap pelaku dan kami dapatkan dari keterangan tersangka Motif penelantaran bayi ini didasari masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak diluar pernikahan meskipun sempat ada Polemik terkait siapa yang bertanggung jawab merawat bayi ini.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di RTP (Ruang Tahanan Polsek) Wonokromo secara terpisah beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka MH saat membuang bayi tersebut.
Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(bumiarjo1)