AYOSUROBOYO |Ribuan warga dari lima kelurahan yang tersebar di kecamatan, Sawahan Wonokromo, Dukuh pakis, berujar bakal melangsungkan aksi menggeruduk BPN Surabaya I.
Mereka para warga dari tiga kecamatan menuntut pencabutan blokir yang dilakukan BPN Surabaya I. Warga memberi deadline hingga 30 hari mulai 15 Oktober – 14 November. Bila batas tuntutan yang ditentukan diabaikan warga mengancam akan berbondong-bondong ke kantor BPN Surabaya I sampai tuntutan dipenuhi.
Koordinator Perjuangan Pembela Tanah Warga/PPTW dari tiga kecamatan, Muklis, berbicara tegas ketika membuka orasi di Gedung Srijaya Surabaya.
“Iki Suroboyo rek, ojok digarai. Arek-arek seng duwe tanah utowo rumah secara turun temurun, moro-moro dipek Pertamina,’’ gak Tayo blas nek mbidek ae. tuturnya khas Suroboyoan.

Dalam kesempatan Forum Komunikasi Masyarakat bagi tanah Eigendom Verponding 1305 dan 1278 yang diklaim Pertamina sebagai miliknya itu, Muklis didampingi beberapa perwakilan warga berdialog bersama, Wakil Ketua DPR RI (non aktif) Adies Kadir, Wawali Surabaya, Armuji, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, SH., MH., Ketua BPN Surabaya I, Budi dan perwakilan anggota DPRD Jatim.
Adapun tuntutan warga Kelurahan Gunungsari Surabaya yang dibacakan Hadi, isinya yakni, BPN harus berani membuka blokir pengurusan surat sertifikat tanah warga terdampak dan dilanjutkan pihak Pertamina harus mencabut surat klaim tanah EV 1278 dan 1305 yang ditujukan kepada Kepala BPN Surabaya I juga yang tak kalah penting beri kepastian hukum kepemilikan tanah warga.
Iki Suroboyo, nek digarai yo ngamuk,’’ teriak Hadi, sambil mengepalkan tangan keatas pada bacaan point kempat yakni tuntutan dengan tegas menyatakan, jika dalam waktu 30 hari dari tanggal 15 Oktober 2025 tidak ada jawaban dari BPN Surabaya I agar mencabut blokir dan Pertamina mencabut klaim kepemilikannya” maka ribuan warga dari lima kelurahan akan demo.
Sedangkan Koordinator Perjuangan Pembela Tanah Warga di Kecamatan Wonokromo, Afandi, dengan tegas mengatakan jika di Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo, warga sudah lebih 25 tahun tertekan dan menderita terkait ranah persoalan tanah.
Penderitaan itu dirasa saat BPN Surabaya I dengan arogansi menolak warga dari tiga kecamatan ini yang ingin mengurus sertifikat. “Mulai ahli waris, peningkatan status dari SHGB ke SHM bahkan pemegang sertifikat SHM pun tak bisa jual rumahnya.
Kata, Afandi, BPN Surabaya I beralasan ada surat dari Pertamina yang mengklaim ranah warga EV 1278 dan 1305. Seharusnya BPN Surabaya I mengecek landasan klaim Pertamina itu. Jangan bekerja seperti kebo kabotan sungu,’’ seru Afandi, dengan nada tinggi.
Dipertemuan itu juga warga meminta pada Wawali Surabaya, Armuji, untuk membantu warga meluruskan atas klaim tanah yang diakui milik Pertamina. Armuji, juga diminta membantu bagi warga yang ingin mengurus IMB secara kolektif dari tiga kelurahan (Dukuh Pakis, Sawahan dan Sawunggaling).
Pasalnya bagi warga ‘’IMB ini penting untuk memenuhi persyaratan peningkatan dari SHGB ke SHM yang diminta BPN Surabaya I apabila blokir sudah dibuka kembali.
Atas suara warga tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan wakil rakyat yang hadir siap mendukung penyelesaian kasus polemik kepemilikan lahan seluas 224 hektar di lima kelurahan ini antara ribuan warga dengan Pertamina.
Kabarnya, Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adies Kadir, berencana membawa masalah ini ke DPR RI maupun pusat.
Politisi Golkar tersebut dihadapan ratusan warga menyinggung dasar alasan Pertamina yang dinilai tak lagi relevan. Sertipikat Eigendom Verponding (EV) No. 1278 dan 1305 tersebut tidak bisa mendapat hak konversi tanah karena telah melewati batas waktu (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)).
Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI (non aktif) Adies Kadir akan mengupayakan audiensi dengan Komisi II DPR RI yang dipimpin Rizki Mirzani Kartayuda, yang akan memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dan Komisi VI DPR RI yang diketuai Bu Anggi.
Bahkan, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, SH., MH., yang belum lama mengadakan audiensi dengan Pertamina dan pejabat ATR/BPN, dengan tegas mengatakan, bahwa Pertamina tidak pernah minta BPN Surabaya memblokir pengurusan sertifikat SHM dan SHGB. Pertamina hanya minta agar BPN Surabaya I menunda warga yang mengurus sertifikat baru,’’ ujar Josiah.
Pada pertemuan itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto. Kepada warga, dia menyampaikan bahwa persoalan sengketa yang menyangkut Eigendom Verponding (EV) dan BUMN berada di tataran pemerintah pusat. Karenanya, kini pihaknya tidak bisa bersikap. Namun, pihaknya memastikan masih mengakui sertipikat milik masyarakat yang ada.
Sebelum ada klaim dari Pertamina, penerbitan sertipikat sebenarnya telah melalui sejumlah prosedur yang memenuhi syarat. Ungkap Budi sehingga, statusnya BPN mengakui sertipikat masyarakat. Cuma kini dalam rangka penyelesaian masalah ini kita tangguhkan sebentar, jangan sampai kegiatan – kegiatan lain akan memperumit penyelesaian,” terang, Budi Hartanto.
Kini setelah mendengar kegundahan masyarakat itu, Kepala BPN Surabaya I, itu hanya akan melaporkan tuntutan ini kepada BPN Kanwil Jatim dan Kementerian ATR/BPN. ‘’Semua akan saya laporkan terlebih dahulu.’’
Sementara itu “Sinyo bukan nama sebenarnya warga Bumiarjo menambahkan” jika saat ini, kawasan yang telah diklaim Pertamina telah diisi banyak rumah hingga sejumlah perumahan termasuk ada sekolahan, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Infrastruktur itu banyak berdiri tersebar di Dukuh Pakis, Pakis, Sawunggaling, Darmo, dan Gunung Sari, yang berada pada tiga kecamatan yakni Dukuh Pakis, Wonocolo, dan Wonokromo.
“Tebakan kami warga awam” Masing-masing infrastruktur tersebut ada yang dibangun pakai APBD dan APBN. Apa mungkin semuanya itu mau diambil alih Pertamina,” cletuk Sinyo terheran.