AYOSUROBOYO |Surabaya – Guna Menjaga Ketertiban aman dan Kesejahteraan masyarakat, pada sesi Jumat Curhat Polsek Bubutan beserta perangkat Kecamatan Bubutan terapkan Visi Misi Kapolrestabes Surabaya mengambil langkah progresif dengan menerapkan peraturan warga secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat.
Dengan stiker – stiker pemberitahuan yang berisi ajakan hubungi call center Polisi 110 serta berbagai larangan kini telah terpasang di setiap sudut gang kampung, menjadikan Bubutan sebagai contoh kampung lainnya dalam penegakan ketertiban berbasis kearifan lokal.
JUMAT CURHAT POLSEK BUBUTAN
Pemasangan stiker tersebut peringatan yang mencolok di sepanjang jalan kampung Maspati Bubutan, menandai dimulainya kebijakan kearifan lokal ini.
Dalam stiker tersebut tercantum sejumlah larangan yang dianggap penting untuk menjaga ketentraman warga, antara lain:
Dilarang masuk : Pemulung, Pengemis, Bank Titil, Bank Cuilan. Tamu wajib lapor dalam waktu 1 x 24 jam kepada RT/RW setempat.
Dalam Kesempatan ini Kapolrestabes Surabaya melalui Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, di saat giat Jumat Curhat kepada media memaparkan
penerapan dan peraturan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup warga dan bagian dari dukungan terhadap program Kapolrestabes Surabaya, Jumat, 6/2/2026.

Pada melaksanakan giat Jumat Curhat tersebut, turut melibatkan personil Piket Fungsi Polsek Bubutan dengan di pimpin AKP Budi Winarso, bersama Sat Binmas Polrestabes Surabaya, bertempat di Kampung Lawas Maspati Rw, 06 Kelurahan Bubutan Surabaya.
Bhabinkamtibmas Aipda Muhammad Sugeng Bin Wahab, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan peraturan ini dibantu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat Kecamatan dan Kelurahan setempat hingga tenaga kesehatan seperti Puskesmas,”terang Bhabinkamtibmas, Aipda Muhammad Sugeng Bin Wahab.
Iptu, Kurniawan,.S.SOS, turut hadir, berharap dengan adanya kebijakan ini, warga Bubutan bisa menjaga ketertiban lingkungan mereka menjadi lebih aman, bersih, dan harmonis. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lainnya dalam membangun tata kehidupan masyarakat yang tertib dan bermartabat ,”imbuhnya
Pada kesempatan sesi Curhat, warga turut menyampaikan adanya penagih hutang yang sangat mengganggu kenyamanan warga lainya, dan proses pengurusan Surat ijin mengemudi supaya di permudah.
Atas saran curhat warga tersebut, AKP Budi Winarso menanggapi, seyogyanya mengingatkan warga agar senantiasa mengawasi keluar masuknya orang asing. Beliau juga memberi dukungan semangat bagi warga yang memiliki tanggungan hutang agar tetap patuh dan berusaha menyelesaikan piutang tepat waktu.
Selain itu Pak Suyitno, RW 06, juga memberikan himbauan atau peringatan tertulis di pintu masuk kampung diantaranya :
– bang tetel di larang masuk
– pengamen pemulung di larang masuk
– pengemis dilarang masuk.
Sederhana namun sebuah peringatan warga luar yang akan berniat membuat keresahan.
Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat Polsek Bubutan bersama Sat Binmas Polrestabes Surabaya :
1. AKP Budi Winarso,
2. Iptu, Kurniawan,.S.SOS
3. Bapak Rudi, Sekel Bubutan
4. Suyitno ketua RW 06 Maspati
5. Ketua RT.01 sd RT.06 Kelurahan Bubutan
6. Toga/ Tomas
7. Kader Surabaya Hebat.

