BERITA UTAMA
Beranda » Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencuri 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencuri 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

AYOSUROBOYO | Lumajang – Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Dua pelaku pencuri meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru.

Kedua tersangka adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025.

Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, Perumdam kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” kata, AKBP Alex, Selasa (19/8/25).

Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang kemudian dua jam berikutnya pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Saat pemeriksaan, Kedua tersangka mengaku telah mencuri meteran air di Enam lokasi berbeda, yakni Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan di wilayah Pulo, Kecamatan Tempeh.

Dari hasil pengembangan kasus, terungkap jika kedua tersangka tidak bekerja sendirian. Namun bagi tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di Lima lokasi.

Sedangkan tersangka JP beraksi bersama seorang pelaku lainnya berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Dua pelaku lain berinisial NR dan satu lagi pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal dilokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *