AYOSUROBOYO | Nasional – Presiden Prabowo Subiyanto digugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta terkait Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia-AS atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Penggugat terdiri dari: Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional dan Trend Asia.
Koalisi sipil tersebut secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Rabu 11 Maret 2026.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Presiden Prabowo pada 19 Februari 2026 lalu menandatangani perjanjian tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Ada beberapa aturan hukum yang telah dilanggar Presiden Prabowo Subiyanto, menurut koalisi sipil.
Yakni, bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gugatan ini disertai juga permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
BREAKING NEWS AYOSUROBOYO
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan, perjanijan ART bukan perjanjian dagang biasa. Menurutnya, ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.
“Pemerintah tidak bisa membuat sendir komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Bhima.
Sebelumnya, CELIOS telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada tanggal 23 Februari 2026, yang diterima Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU 30/2014, Presiden diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut.
Tetapi hingga batas waktu 9 Maret 2026, Presiden tidak memberikan tanggapan, tidak menyelesaikan keberatan, dan tidak melakukan tindakan konkret apapun. Fakta diam ini memperkuat landasan hukum gugatan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2019, koalisi memiliki waktu 90 hari kerja sejak 9 Maret 2026 untuk mengajukan gugatan dan gugatan ini resmi didaftarkan pada 11 Maret 2026, hanya dua hari setelah batas waktu respons Presiden berakhir.
“Secara hukum, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ucap Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh.Karena itu, PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.
“Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya,” sambung Saleh.

