AYOSUROBOYO | Gresik Sumpek – Mulyo Cito Amien warga Jalan KH Abdul Karim, Desa Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, selaku debitur menggugat PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank Cabang Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Selain Panin Bank Cabang Surabaya Cendana jadi Tergugat 1, “Mulyo Cito Amien melalui Kuasa Hukumnya, Iqbal Nurudin turut menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya sebagai Tergugat 2 begitu juga PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik sebagai Tergugat 3 dan Dedi Darmawan (warga Jalan Banyuurip Kidul 4/9 Surabaya) turut sebagai tergugat.
Merasa sertifikat hak miliknya (SHM) yang diagunkan pada Panin Bank Cabang Surabaya Cendana dilelang tanpa seizin dirinya sebagai debitur bank tersebut, lantas Mulyo Cito Amien melayangkan gugatan itu kepada Panin Bank Cabang Surabaya Cendana.
Mulanya, debitur Mulyo Cito Amien mengagunkan SHM atas nama dirinya untuk pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Panin Bank Cabang Surabaya Cendana senilai Rp 1.650.000.000 dalam kurun jangka waktu 15 tahun, sejak 15 November 2016.
Awal-awal pencairan, Mulyo Cito Amien lancar dalam kewajiban membayar angsuran tiap bulannya.
Namun, masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020, berdampak menurunnya pada usaha yang dijalankan Mulyo Cito Amien dan akibatnya dia mengalami kesulitan untuk membayar angsuran pada Panin Bank Cabang Surabaya Cendana mulai April 2023.
Sebagai Debitur yang kesulitan membayar” berbagai daya upaya telah ditempuh Mulyo Cito Amien guna memohon keringanan kepada Panin Bank Cabang Surabaya Cendana. Namun, pihak Panin Bank Cabang Surabaya Cendana mengabaikan permohonan Mulyo Cito Amien.
Seiring berjalannya waktu, Mulyo Cito Amien kaget, karena bangunan dengan alas haknya yang dijadikan sebagai jaminan di Panin Bank Cabang Surabaya Cendana dirobohkan, dan sebagai penanggung jawabnya diketahui ialah Dedi Darmawan warga Banyu Urip Surabaya.
AYOSUROBOYO SPORT NEWS
Sementara itu, saat ditanya Dedi Darmawan mengakui jika bangunan itu telah dirobohkan sebagai tempat untuk membangun usaha minimarket (Indomaret) di bawah manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik.
Mendapati kejadian bangunan miliknya dirobohkan, Mulyo Cito Amien mendatangi kantor Panin Bank Cabang Surabaya Cendana dengan berkata akan melunasi sisa angsurannya di Panin Bank Cabang Surabaya setelah usahanya normal kembali.
Sebagai penggugat” Mulyo Cito Amien, pada 9 Oktober 2025, mempunyai itikad baik untuk melunasi sisa angsuran KPR nya ke Panin Bank Cabang Surabaya Cendana. Akan tetapi pihak Panin Bank Cabang Surabaya tetap menolak dengan memberi alasan, bahwa jaminan berupa SHM nomor 180 atas nama Mulyo Cito Amien telah dilelang dan sudah ada pemenangnya.
Lebih lanjut ” pihak Panin Bank Cabang Surabaya menyuruh agar Mulyo Cito Amien mencari informasi pembeli atau pemenang lelang SHM nomor 180 miliknya ke KPKNL Surabaya (Tergugat 2).
Dalam isi gugatannya itu “Mulyo Cito Amien mengajukan, Tergugat 1 (Panin Bank Cabang Surabaya Cendana) harus dihukum membayar Uang Paksa kepada dirinya selaku Penggugat sebesar Rp 7 miliar, kisaran harga tanah dan bangunan miliknya Penggugat SHM nomor 180, harga tanah per 10 Oktober 2025.
Tak berhenti di situ, Mulyo Cito Amien juga menggugat kerugian immaterial sebesar Rp 50 miliar. Panin Bank Cabang Surabaya Cendana sebagai Tergugat 1 juga dihukum untuk mengembalikan SHM 180 atas nama Mulyo Cito Amien.
Sedangkan untuk Tergugat 2, Mulyo Cito Amien menggugat untuk membatalkan lelang SHM nomor 180 atas nama Mulyo Cito Amien. Dan Tergugat Dedi Darmawan 3 dihukum membayar kerugian bangunan yang telah dirusak atau dirobohkan sebesar Rp 3 miliar.
Mohammad Iqbal Nurudin
Kuasa Hukum Mulyo Cito Amien, mengatakan bahwa pihaknya pernah bermaksud melunasi sisa hutang atau kewajiban KPR itu pada 9 Oktober 2025. Namun, langkah itu justru mentok ketika pihak Tergugat 1 “Panin Bank menolak penebusan sertifikat dengan alasan cukup mengejutkan” jika sertifikat milik debitur Mulyo Cito Amien sudah dijual atau dilelang oleh pihak lain.
“Klien kami mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun memberikan persetujuan atas pelelangan tersebut. Klien kami bahkan merasa seperti ada permainan dalam lingkaran itu karena dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun memberikan persetujuan atas pelelangan tersebut.
Klien kami merasa seperti dipermainkan kenapa kok malah diminta mencari sendiri siapa pemenang lelang atau pembeli barunya. Namun anehnya di waktu yang sama klien saya dimintai supaya membayar Rp 7 miliar agar sertifikat nomor 180 atas nama Mulyo Cito Amien. bisa kembali,” kata Iqbal.

