AYOSUROBOYO |Surabaya – Tahun 2025 menjadi tahun penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia khususnya Provinsi Jawa Timur. Pertumbuhan ekonomi yang sedikit melambat menjadi cambuk ekonomi global dan inflasi namun Jawa Timur masih menunjukkan ketangguhan.
Padahal sejatinya penyumbang utama pertumbuhan ekonomi ini adalah peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi.
Konsumsi rumah tangga, yang salah satunya yakni merupakan komponen terbesar dari produk domestik bruto (PDB).
Kenaikan upah minimum dan bantuan sosial pemerintah menjadi faktor pendorong utama peningkatan konsumsi rumah tangga yang menunjukkan bahwa daya beli masyarakat Jawa Timur masih terjaga.
Stabilitas politik dan ekonomi, serta potensi pasar yang besar, tentu juga menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Timur.
Meskipun demikian, belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi melalui program-program pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial pemerintah yang terus berlanjut.
Pemerintah telah memiliki beberapa opsi kebijakan konkret untuk menanggulangi fenomena disinflasi dan dampaknya terhadap perekonomian seperti kebijakan ” Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa yang telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, salah satunya Kota Surabaya, dari mulanya Rp4.961.753 jadi Rp5.032.635.
Keputusan Gubernur Jawa Timur ini telah diteken dengan Nomor :100.3.3.1/771/013/2025 pada Senin,20 Oktober 2025 dan berlaku per 1 November 2025.
Kebijakan ini menggantikan keputusan sebelumnya, yang dinyatakan tidak berlaku lagi yakni Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025.
Dengan mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, maka penetapan kenaikan UMK tahun 2025 resmi disahkan.
Sebagai informasi berikut disampaikan 7 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan UMK, per 1 November 2025 :
1. UMK Surabaya 2025 Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
2. UMK Gresik 2025 Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
3. UMK Sidoarjo 2025 Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
4. UMK Pasuruan 2025 Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
5. UMK Mojokerto 2025 Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
6. UMK Malang 2025 (Kabupaten) Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
7. UMK Kota Malang 2025 Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
Sementara itu perlu disampaikan juga bagi Pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum Kabupaten/Kota.
Baca Artikel lainnya di Google News

