AYOSUROBOYO | Surabaya – Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS)” Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa tiga orang direksi yang masih aktif.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., mengonfirmasi, untuk memperdalam bukti-bukti terkait tata kelola keuangan perusahaan daerah itu” Kejati Jatim melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi berkopenten guna memperdalam bukti-bukti.
Secara rinci Korps Adhyaksa, memeriksa Direksi keuangan, Kepala departemen keuangan, dan bendahara beserta staf keuangan,”PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS), katanya.
SELAMAT MENIKMATI
Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa para direksi yang diperiksa saat ini masih aktif mengemban jabatan di KBS. Ini upaya menunjukkan bahwa fokus penyidikan Kejati Jatim tidak hanya menyasar dugaan korupsi periode lampau pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) tetapi juga mencermati operasional keuangan yang kini sedang berjalan.
“Para saksi yang diperiksa tersebut jabatannya (Masih) aktif,” jawab Franky saat dikonfirmasi.
Kantor PD TSKBS yang berlokasi di Jalan Setail, Surabaya, sebelumnya telah dilakukan penggeledahan dan penyegelan oleh Kejati Jatim.
Berbagai titik sentral mulai dari ruang administrasi dan keuangan, serta ruang direksi, bagian pengadaan, hingga ruang arsip tak luput di geledah” Tim Pidsus Kejati Jatim.
Sejumlah ruangan disegel Penyidik Tim Pidsus untuk menjaga integritas barang bukti.
Hasil dari penggeledahan itu” Tim Pidsus mengamankan empat boks kontainer isi dokumen penting dan menyita sejumlah barang elektronik berupa laptop dan ponsel milik jajaran direksi untuk barang bukti dan diteliti lebih lanjut.
Rangkaian tindakan hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Penyidikan di awal ini, mengungkap” indikasi kuat jika pengelolaan keuangan KBS dilakukan secara serampangan, berpotensi merugikan keuangan negara, hingga munculnya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Sebelum menetapkan tersangka dalam perkara kasus Korupsi KBS ini, Kejati Jatim masih melakukan penghitungan kerugian negara dan pendalaman saksi-saksi.
Franky menegaskan” Kejaksaan, berkomitmen menuntaskan kasus korupsi di ikon wisata Kota Surabaya tersebut secara profesional dan transparan.


