AYOSUROBOYO | Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan menerjunkan tim beranggotakan 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengawal kasus Nenek Elina Widjajanti (80) yang diusir paksa untuk ke luar rumah tinggalnya hingga bangunannya dirobohkan.
Tiga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diturunkan untuk memastikan tidak ada pihak yang bertanggung jawab lolos dari jeratan hukum, termasuk guna menelusuri dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa tanah di Dukuh Kuwukan 27, Sambikerep, Surabaya itu.
Saiful Bahri Siregar, Wakil Kepala Kejati Jatim, mengungkapkan bahwa penunjukan tiga jaksa ini dilakukan segera setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kami tunjuk tiga JPU untuk aktif bekerja sama dengan penyidik lalu memastikan konstruksi hukum, termasuk pihak mana yang terkait dan harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” terang, Saiful Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Kamis (1/1/2026).
Mandat utama ketiga jaksa itu ialah mereka melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian supaya dapat membedah keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim oleh tersangka Samuel Ardi Kristanto.
FIFA WORLD CUP AYO SUROBOYO SPORT NEWS
Perkara atau kasus Nenek Elina Widjajanti (80) bukan hanya cukup berhenti pada tindak pidana pengusiran paksa serta pengeroyokan saja namun tiga Jaksa yang telah kami tunjuk itu juga akan memberikan masukan agar penyidik mendalami aspek sengketa tanah yang menjadi akar masalah.
“Kami bangun konstruksi hukumnya dan jika ada atau ditemukan sertifikat palsu maupun dokumen tidak sah, serta kemungkinan ada keterlibatan lain pihak di luar tersangka yang sudah ditetapkan, hal ini pasti didalami mulai awal penyidikan,” kata, Saiful.
Tersangka Samuel Ardi Kristanto dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dari notaris mengklaim telah membeli rumah Nenek Ellina itu pada 2014 dari sosok bernama Elisa (almarhumah) dengan demikian Samuel ini mengklaim ( AJB ) itu sebagai alat Kepemilikan Lahan yang sah.
Sebagai informasi, Samuel Ardi Kristanto juga SY alias Klowor dan seorang anggota ormas bernama M Yasin hingga kasus Nenek Ellina ini viral telah ditangkap Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tersangka
Samuel berdalih telah mencoba melakukan mediasi melalui RT, namun pihak penghuni rumah (anak angkat almarhumah Elisa dan Nenek Elina) tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tandingan.
Setelah di tangkap Polda Jatim Samuel mengakui langkahnya keliru. “mengenai adanya pembongkaran paksa tanpa jalur pengadilan.
“Jujur jika lewat pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya akui langkah ini keliru tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum karena saya punya bukti sah,” kata Samuel dalam klarifikasinya di media sosial.
Sengketa klaim dokumen inilah yang kini menjadi kunci utama penyidikan di bawah pengawasan ketat tiga jaksa Kejati Jatim.


