AYOSUROBOYO PREMIUM EDITION NIKMATI PENGALAMAN MEMBACA TANPA IKLAN MENGGANGGU* PESAN WEBSITE SECANGGIH INI HUBUNGI REDAKSI AYOSUROBOYO
   
BERITA UTAMA

Pimpinan PT Pelindo 3 dan APBS Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya

AYOSUROBOYO | Surabaya – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya “Darwis Burhansyah menerangkan bahwa tim penyelidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan tahun 2023-2024.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, dalam keterangan, Jumat (28/11/2025).

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menahan pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yakni, AWB Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES Division Head Teknik PT pelindo Regional 3, EHH Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT pelindo Regional 3.

AYOSUROBOYO SPORT NEWS 

Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga menahan, M Direktur Utama PT APBS, MYC Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS, dan DYS Manajer Operasi dan Teknik PT APBS.

Hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi serta tanpa izin KSOP untuk melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan, markup HPS/OE mencapai Rp200 miliar dan juga tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate.

“ Sedangkan hasil dari penyidikan lainnya juga diketahui jika para tersangka ini mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, serta melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelasnya.

Hingga kini, auditor BPKP masih menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus di pelabuhan Surabaya ini, namun untuk estimasinya sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, Rp196 miliar.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari menerangkan jika PT Pelindo Regional 3, tetap mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Terµkait penahanan ini, PT Pelindo Regional 3 menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan.

Menurut “Karlinda Sari, Pelindo mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan terbuka secara transparan dan profesional, supaya dapat memberi kejelasan pada publik dan juga untuk memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Dengan penetapan tersangka beberapa pegawai Pelindo, Karlinda mengatakan Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Foto dokumen istimewa suara surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds

AYOSUROBOYO PREMIUM EDITION NIKMATI PENGALAMAN MEMBACA TANPA IKLAN MENGGANGGU