banner AYOSUROBOYO PREMIUM EDITION NIKMATI PENGALAMAN MEMBACA TANPA IKLAN MENGGANGGU* PESAN WEBSITE SECANGGIH INI HUBUNGI REDAKSI AYOSUROBOYO
https://www.effectivegatecpm.com/rk0pz5vra?key=a250e7fa3e97810539d6a80c2a87e659
BERITA UTAMA

Pemanfaatan Tanah BTKD Tak Sesuai Zonasi “Warga Kebraon V Protes

AYOSUROBOYO | Surabaya – BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kota Surabaya menuai protes warga Kebraon karena beberapa alasan, yang terkini terutama terkait masalah kebijakan dan pengelolaan aset.

Beberapa insiden spesifik meliputi aturan zonasi dalam pemanfaatan lahan tanah BTKD (Bekas Tanah Kas Desa) di wilayah akses masuk perumahan Kebraon.

Warga menilai, kebijakan Pemkot Surabaya melalui BPKAD memprogramkan pembangunan jalur hijau atau taman di lahan BTKD Kebraon V tidak tepat dan terkesan mengabaikan aspek peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Sebelum munculnya permasalahan lahan yang dimaksud warga telah menggunakan area lahan sebagai lokasi pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan menjadikan kawasan itu sentra PKL kuliner.

Namun kini yang menjadi persoalan warga “mereka diminta membongkar lapak dan menghentikan aktivitas ekonomi (berjualan) di lokasi karena lahan tersebut akan difungsikan menjadi taman.

Kendati demikian langkah program pembangunan jalur hijau atau taman oleh Pemkot Surabaya itu mendapat penolakan keras dari Gatot Setyabudi, SH, selaku mantan Ketua LPMK dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua LPMK Kelurahan Kebraon.

Saya menilai kebijakan Pemkot ini tidak sejalan dengan ketentuan zonasi yang ada. Justru malah merugikan masyarakat sekitar.

“Jelas dengan keras  kami menolak pengurukan lahan BTKD Kebraon Gang V ini untuk dialihfungsikan menjadi jalur hijau “karena kami anggap tidak sepatut peruntukannya dan kamipun sudah sampaikan keberatan ini dengan jelas kepada Camat Karangpilang agar kegiatan pengurukan dihentikan,” kata, Gatot Setyabudi dilaporkan untuk ayosuroboyo.my.id Minggu (09/11/2025).

AYOSUROBOYO SPORT NEWS 

Penolakan demi penolakan berlanjut hingga hearing (dengar pendapat) antara warga Kebraon dan Komisi B DPRD Kota Surabaya. Begitupun pada saat rapat” perwakilan dari Dinas Cipta Karya yang hadir turut menjelaskan bahwa berdasarkan data RDTR yang dimiliki Pemkot Surabaya, lahan BTKD di Kebraon Gang V berada pada zona jasa perdagangan jadi bukan zona jalur hijau atau taman.

Dari hasil rapat dengar pendapat akhirnya Komisi B DPRD Kota Surabaya mempersilakan warga Kebraon untuk mengajukan pemanfaatan lahan BTKD tersebut secara resmi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang kemudian diikuti Gatot Setyabudi mengajukan permohonan sewa resmi kepada BPKAD. Namun hingga tulisan ini terbit, pengajuan Gatot belum juga mendapatkan respons maupun tindak lanjut pihak BPKAD.

“Jawaban dari BPKAD yang ditunggu sampai saat ini belum ada dan itu dampaknya mengakibatkan area lahan yang diprotes warga Kebraon V terbengkalai tampak kumuh merusak keindahan lingkungan,” terang, Gatot.

Lain lagi dengan” Matt bukan nama sebenarnya, turut mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan Pemkot Surabaya yang dianggap tak berpihak pada kepentingan umum atau masyarakat.

“Seharusnya tanah bidang BTKD ini dimanfaatkan bagi kepentingan warga, bukan untuk kepentingan lingkaran tertentu. Mudah mudahan kejadian seperti Kartika Niaga tak terulang lagi di Kebraon ini, di mana saluran air ditimbun lalu dibangun dijadikan pertokoan namun dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Ada dugaan warga mencuat jika Program pembangunan taman atau jalur hijau di lokasi BTKD Kebraon Gang V ini ada kaitannya dengan proyek perumahan baru yang belum lama berdiri tak jauh dari area itu.

“Lagi-lagi kami sebagai warga biasa hanya bisa menduga secara logika jika lahan BTKD ini sukses dijadikan taman bakal memperindah akses depan perumahan baru. Padahal lokasi ini begitu strategis bagi sarana pemberdayaan ekonomi warga sekitar Kebraon,” tambah Matt.

Kini atas gundah gulana kebijakan pemerintah yang bakal mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi taman atau ruang hijau, warga Kebraon berharap “BPKAD kiranya bersedia meninjau ulang kebijakan itu serta memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk bisa mengelola aset daerah  secara produktif dan sesuai ketentuan zonasi yang baku.

Fotografer : Sorotnews

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds

AYOSUROBOYO PREMIUM EDITION NIKMATI PENGALAMAN MEMBACA TANPA IKLAN MENGGANGGU