AYOSUROBOYO | Surabaya – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru secara resmi berinisial “SR ( Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ) pada tahun yang sama, Kamis (11/9/2025).
Perbuatan SR tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka SR menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner) pada 26 Agustus 2025
Dalam perkara kasus korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri tahun Anggaran 2017″ terhadap tersangka SR tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan” proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak untuk bertanggung jawab sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.