AYOSUROBOYO | Sidoarjo – Sidang sengketa informasi publik digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Senin (8/9/2025).
Dalam sidang itu, Pemkab Sidoarjo jadi sorotan karena komitmennya diuji dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi bagi publik.
Sidang tahap pemeriksaan awal ini berlangsung di Ruang Sidang KI Jatim Waru, dipimpin Majelis Komisioner, Edi Purwanto, A Nur Aminudin, dan M Sholahuddin dengan meminta kedua pihak dapat melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan.
Sidang memanas ketika majelis menawarkan pihak PKN memprioritaskan salah satu dari tiga permohonan informasi yang diajukan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, dan Dinas Perikanan. Namun pihak PKN menolak opsi tawaran tersebut dan bersikeras supaya semua permohonan diperiksa serta diberikan sesuai dengan permohonannya.
Perwakilan PKN usia sidang menegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya menegakkan hak publik atau masyarakat atas keterbukaan informasi.
“Masih banyak informasi yang seharusnya terbuka, tetapi tidak dibuka secara transparan oleh pemerintah. Keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang, dan kami hadir untuk memastikan hak publik dijalankan sebagaimana mestinya.”jelasnya secara detail.
PKN turut menekankan bahwa sengketa ini adalah bagian dari upaya memperkuat kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan program daerah, sebab PKN yakin bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kunci utama menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu sebelum Majelis Komisioner membuat keputusan”
sidang akan dilanjutkan dengan agenda pendalaman dokumen dan pengujian bukti dari kedua belah pihak.
Berikutnya, hasil dari sidang ini akan menjadi penentu apakah Pemkab Sidoarjo telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan akses keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.