AYOSUROBOYO | Mojokerto – Sosok pria sadis pelaku mutilasi terhadap TAS (25) perempuan asal Lamongan yang potongan jasad tubuhnya ditemukan pencari rumput di daerah Pacet Mojokerto ditangkap Polisi pada dini hari saat di rumah Kos Lidah Wetan Gang 1 RT 1 RW 1, Lakarsantri, Surabaya.
Diduga di dalam kamar mandi rumah kos itu lah pelaku pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana (24) asal Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara melakukan aksinya terhadap perempuan yang diakui sebagai istri sirinya.
Informasi dari sumber kepolisian, pelaku melakukan aksi menghabisi nyawa istri sirinya tersebut di rumah kos yang telah ditempatinya sejak April 2025.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, “pelaku sempat bertengkar dengan istri sirinya, hingga pelaku dikunci oleh korban (istri sirinya ) dalam kamar dan ditinggal keluar, kata sumber kepolisian Surabaya, yang enggan disebut namanya, Minggu (7/9/2025).
Setelah kembali ke rumah kos dan masuk, korban selanjutnya menuju lantai dua yang diikuti oleh pelaku hingga keduanya cekcok mulut sampai terdengar oleh tetangga.
“Saat cekcok itulah pelaku diduga membunuh korban yang hendak membersihkan diri di dalam kamar mandi lalu memutilasinya.
Kini pelaku telah berhasil diamankan polisi berikut potongan tubuh korban yang tersimpan dalam lemari. Selanjutnya guna pengembangan kasus, Polisi membawa potongan mutilasi tersebut bersama tersangka.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau dapur, pisau daging, sejenis gunting taman dan palu yang digunakan pelaku melakukan kejahatan sadis termasuk sarana yang digunakan pelaku membuang potongan tubuh korban ke Pacet.
Menurut sumber” bagian tubuh yang tersimpan dalam lemari itu ada bagian mata dan kulit korban.
Sepertinya korban dibunuh dan matanya diambil lalu dikuliti, baru bagian tubuh lainnya di buang ke daerah Pacet, Mojokerto.
Informasi sementara yang berhasil dihimpun, ayosuroboyo.my.id “Pelaku melakukan pembunuhan dan memutilasi korban seorang diri secara keji.
Korban dan pelaku saling kenal dan berhubungan dekat selama lima tahun, saat korban masih duduk dibangku kuliah di salah satu universitas di Madura.