AYOSUROBOYO | Madiun -Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah melakukan peninjauan langsung kawasan kumuh yang diajukan Pemerintah Kota Madiun, pada Rabu (30/07/2025).
Upaya penataan kawasan kumuh di Kota Madiun itu memasuki tahap verifikasi. Tim sementara menyasar pada dua kecamatan, yakni Manguharjo dan Kartoharjo, untuk memvalidasi kelayakan lahan yang direncanakan mendapatkan bantuan dari pendanaan APBD Provinsi.
Kahono Pekik Hari Prasetiyo, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Bapelitbang Kota Madiun, menerangkan, usulan dana ditujukan pada APBD Jatim agar bisa masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025 atau APBD 2026.
Diterangkannya “Terdapat dua lokasi kami ajukan. Yang pertama di kawasan Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Manguharjo, dengan nilai anggaran Rp15,8 miliar.
Baca juga : Anggaran Belanja RSUD Dolopo Madiun Jadi Sorotan
Kedepan di kawasan ini akan dikembangkan sebagai pusat kuliner mie dan nasi goreng. Adapun juga akan melibatkan Bluder Cokro sebagai penunjang,” jelasnya.
Lanjutnya, lokasi kedua berada di kawasan Sukosari, Oro-Oro Ombo, dan Madiun Lor, dengan nilai usulan Rp10,3 miliar. Di kawasan area ini pemkot Madiun mengusung konsep tematik ala Kampung Jengki.
“ Usulan dana itu tidak sekadar mempercantik kawasan, akan tetapi juga menyasar pada perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan sistem pengelolaan sampahnya.” Tujuannya supaya wilayah tersebut tidak kembali jadi kumuh lagi,” katanya.
Kendati begitu, jalannya verifikasi melalui proses belum sepenuhnya mulus. Tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jatim menemukan kendala legalitas lahan kawasan ini.
Baca juga : Ini Saran Pertama Terkait Harga Eceran Tertinggi Gas Melon Di Kota Madiun
Dibeberkan, Adi Trisnawati, “beberapa titik lokasi usulan masih tercatat masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Saat ini perlunya kejelasan administrasi terkait status lahan masih kami butuhkan. Atas kendala ini kami berikan waktu hingga November untuk melengkapi dokumen, ungkap, Adi Trisnawati, perwakilan dari DPRKPCK Jatim.
Catatan data masuk” ada total sepuluh kawasan kumuh mengajukan bantuan ke Pemprov, namun hanya bagi kawasan area yang memenuhi kriteria teknis dan legalitas akan difasilitasi.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menetapkan berdasarkan skala prioritas,” tegas, Trisnawati.