AYOSUROBOYO | Nasional – Desas-desus adanya merek beras medium dioplos menjadi merek beras premium kini berhasil diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Brigjen Pol Helfy Assegaf, Ketua Satgas Pangan menjelaskan, bahwa ditemukan tiga produsen beras yang mengeluarkan lima brand beras premium setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Ya” saat ini dari hasil penyelidikan sementara ditemukan tiga produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7).
Ketiga produsen pengoplos beras tersebut di antaranya PT PIM dengan merek beras Sania, kemudian PT FS dengan merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen. Ada juga toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar, ungkap Helfy.
Baca juga : Napak Tilas Sritex
Barang bukti hingga hari ini beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs. terang, Brigjen Pol Helfy Assegaf.
Kita juga sudah dapatkan hasil uji lab yang jadi bagian dari pada barang bukti” yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar,” bebernya.
Sementara hasil penyidikan “pasal yang dipersangkakan terhadap perkara oplosan ini adalah bentuk tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang melalui cara memperedarkan produk beras tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen tersebut “pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Dan untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa produsen beras yang terduga atau terlibat dalam melakukan pengoplosan beras telah disampaikan aparat penegak hukum (APH). Investigasi gabungan bersama Satgas Pangan telah kami lakukan dan hasilnya menemukan dugaan pengoplosan 212 merek beras, kata Amran.
Menurutnya, modus ini tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 99 triliun.
Jika ini terjadi 10 tahun, kerugiannya bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Ini harus kita selesaikan bersama,” tegas Arman dalam keterangan resminya.
Terkait praktik curang mafia beras, pemerintah telah bersurat resmi ke Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pangan, yang kini tengah bekerja secara intensif.
“Bos-bos pengusaha besar sudah diperiksa. Ini harus ditindak. Jangan ada pilihan. Harus tegas. Tidak boleh ada kompromi bagi koruptor dan rantai mafia pangan” ungkapnya.