SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
DPRD terus dalami rencana penutupan Pasar Mangga Dua

DPRD terus dalami rencana penutupan Pasar Mangga Dua

AYOSUROBOYO |SURABAYA, – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup Pasar Mangga Dua menuai kontroversi. Langkah tersebut mendapat reaksi keras DPRD Surabaya, yang meminta supaya pengambilan keputusan tersebut dikaji ulang demi hajat ratusan pedagang yang hidupnya menggantungkan pasar itu.

Pasar Mangga Dua Jagir Wonokromo
Pemkot Surabaya telah memastikan adanya pelanggaran dalam operasional Pasar Mangga Dua,


M Fikser, Kasatpol PP Surabaya, mengonfirmasi adanya wacana penutupan Pasar Mangga Dua Jagir Wonokromo, Namun, DPRD Surabaya, khususnya Komisi B, meminta agar persoalan ini dibahas lebih lanjut dengan matang melibatkan pemilik lahan, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Memang rencana penutupan itu ada tetapi terdapat ratusan pedagang  yang perlu direlokasi ke pasar-pasar induk milik Pemkot Surabaya supaya mereka para pedagang tetap bisa berjualan" kata, Fikser.

Disisi lain, Komisi B DPRD Surabaya menilai penutupan pasar ini berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait zona peruntukan dan perizinan. Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, pengelola Pasar Mangga Dua tidak pernah mengurus izin resmi, meskipun sudah mendapat teguran dari beberapa instansi terkait.

Baca juga : Cara Ngurus Pecah PBB Surabaya, Download Formulir Disini

"Dinas Cipta Karya, Dinkopdag, dan Satpol PP telah menyatakan bahwa pasar ini menyalahi peruntukan dan tidak memiliki izin. Bahkan, Satpol PP sudah berkomunikasi terkait penertiban tersebut sejak 2023 hingga 2024," terang, Machmud, lewat pesan singkat kepada, AYOSUROBOYO

Lahan yang digunakan untuk pasar ini masih terkait dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebuah instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena merupakan bagian dari aset jaminan BLBI. Rencana penertiban sebenarnya telah diajukan oleh KPKNL kepada Satpol PP pada 16 Juni 2023, namun sempat tertunda karena pihak KPKNL tidak turut hadir dalam pertemuan.

“Ini sempat kami pertanyakan, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan, padahal sudah ada komunikasi dengan pedagang yang bersedia direlokasi sejak Agustus 2023. Kami juga ingin mengetahui alasan ketidakhadiran pihak KPKNL dalam pembahasan sebelumnya,” kata, Machmud.

Meskipun Pemkot Surabaya telah memastikan adanya pelanggaran dalam operasional Pasar Mangga Dua, Machmud menekankan bahwa DPRD Surabaya tetap perlu mendengar penjelasan dari KPKNL sebagai pemilik lahan. Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya juga berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Pasar Surya untuk mencari lokasi pasar alternatif yang bisa menampung pedagang terdampak.(bumiarjo1).


Lebih baru Lebih lama