AYOSUROBOYO | SIDOARJO -Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menghadirkan kembali terdakwa Agung Wibowo dengan agenda pembelaan (pledoi) dengan nomor perkara : 661PID.SUS/2024/PN.SDA di Pengadilan Negeri (PN), Sidoarjo, pada Kamis (27/3/2025).
![]() |
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim salah tangkap yang disampaikan oleh terdakwa |
Sidang yang berlangsung diruang Sari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Tranggono, S.H., M.H., bersama dengan dua Hakim Anggota, Yuli Efendi, S.H., M.H., beserta, Rudy Setiawan, S.H.
Agus Purwono S.H, M.H., selaku, Kuasa hukum, Agung Wibowo, dalam agenda pembelaan atau pledoi menyatakan, bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian. Menurutnya, Antony Hartato Rusli tertanggal 13 Juni 2020, membuat laporan polisi nomor LP-B/472/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim, yang menjadi titik awal penangkapan kliennya" Agung Wibowo.
Agus Purwono, juga mengatakan bahwa isi laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan itu tidak menyebut nama Agung Wibowo sebagai terlapor, jadi perlu di garisbawahi" laporan itu hanya menyebut tiga nama yakni, Miftahur Roiyan, Elok Wahibah, dan H. Musofaini sebagai terlapor. Nama Agung Wibowo tidak ada disitu, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum penangkapan klien saya, kata, Agus, saat diwawancarai.
Baca juga : Ahli Waris Pertanyakan Lapangan Golf PT Pakuwon Darma
Sementara pelapor" Antony Hartato Rusli, pada sidang, 6 Januari 2025 sebelumnya" secara langsung dan terbuka dalam kesaksiannya dari kasus ini, menyatakan "dirinya tidak pernah melaporkan juga tidak merasa dirugikan oleh Agung Wibowo, urainya diruang sidang. Ini memperkuat klaim jika Agung Wibowo tidak terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Dihari yang sama, Terdakwa" Agung Wibowo, usai menjalani persidangan turut menegaskan, bahwa dirinya adalah korban salah tangkap. Menurutnya "Polisi menggunakan laporan Antony Hartato Rusli untuk menjeratnya, Padahal, Antony sendiri sudah menyatakan melalui persidangan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan saya dan tidak pula merasa dirugikan.
Kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini seharusnya dihentikan demi hukum karena tidak ada pihak yang melaporkan maupun merasa dirugikan oleh kliennya. Agus Purwono, SH. MH. pun optimis bahwa Agung Wibowo akan dibebaskan dari jerat hukum.
"Sesuai dengan bukti- bukti yang kami tuangkan dalam pembelaan kami, kami optimis Agung Wibowo di putus bebas dalam perkara ini, dengan alasan hukum :
1. Dalam LP No. LP-B/472/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim tidak ada nama Agung Wibowo.
2. Ada bukti yang membuktikan jika Agung Wibowo tidak menggunakan uang 43,7 milyar dari PT. Kejayan Mas yang di transfer ke rek BCA atas nama Musofaini dan Miftahur Roiyan terkait jual beli tanah milik Miftahur Roiyan dan elok Wahibah lokasi tambak Oso, untuk kepentingan pribadi Agung Wibowo.
3. Ada bukti bahwa beberapa barang bukti yang disita dari Agung Wibowo dan istri Agung Wibowo yaitu Ayu Anggraeni bukanlah hasil tindak pidana TPPU" Namun keputusan kami kembalikan kepada Majelis Hakim, kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang adil. tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 April 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim salah tangkap yang disampaikan oleh terdakwa. Semua pihak berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (bumiarjo1)