SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
Gugatan Risma-Gus Hans Kandas, Khofifah-Emil Resmi Menang Pilgub Jatim 2024

Gugatan Risma-Gus Hans Kandas, Khofifah-Emil Resmi Menang Pilgub Jatim 2024

Ayosuroboyo | Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) telah kandas alias ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Khofifah-Emil resmi memenangkan Pilgub Jatim 2024, usai MK menolak gugatan Risma-Gus Hans. (Foto:Ubay).


Dengan keputusan resmi ini, kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) dalam Pilkada Jatim 2024 dipastikan sah, mengantarkan mereka dua periode memimpin Jawa Timur.

Hakim Konstitusi, Suhartoyo,“ Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”jelasnya dalam sidang putusan yang digelar di MK, Selasa (4/2/2025).

Dalil Gugatan Risma-Gus Hans Tidak Beralasan. Salah satu dalil utama yang diajukan adalah dugaan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. 

Berikutnya, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa banyak dalil yang diajukan kubu Risma-Gus Hans tidak cukup kuat atau tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga : Gelombang PHK di Hotel Tunjungan Surabaya Dinilai Sepihak

Namun, menurut MK, anomali dalam Sirekap tidak membuktikan adanya manipulasi suara selama hasil perhitungan tetap dilakukan secara berjenjang dan transparan.

Dalil lain yang diajukan kubu Risma-Gus Hans, termasuk manipulasi formulir C Hasil KWK, pengurangan suara paslon 3, tingginya jumlah suara tidak sah, politisasi bantuan sosial (bansos), hingga menduga adanya cawe-cawe Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Kendati demikian,Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang mengatakan " MK menilai bahwa tidak ada bukti atau unsur kuat yang menunjukkan bahwa dugaan-dugaan tersebut secara signifikan mempengaruhi perolehan suara, oleh karenanya “Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3, serta mengirimkan formulir susulan yang berbeda, adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Maka dengan keputusan MK yang menolak gugatan Risma-Gus Hans, sengketa Pilkada Jatim resmi berakhir. Kini Khofifah-Emil dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan mereka di Jawa Timur untuk periode keduanya. (bumiarjo1).

Lebih baru Lebih lama