Ayosuroboyo | Soesantiningsih alias Mami Santi, terkait kasus prostitusi di Royal KTV Surabaya, divonis 4 bulan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Wiyanto.
GAMBAR Hanya ilustrasi |
Keputusan Majelis hakim ini diambil setelah terdakwa ( mami Santi ) dinyatakan bersalah atas tindak perbuatan pidana yang memudahkan perbuatan cabul dengan menjadikannya sebagai sumber penghasilan / pekerjaan.
Dalam amar putusan yang tertuang di situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Wiyanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHP. Vonis ini dibacakan pada 1 Oktober 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ungkap Hakim Wiyanto.
Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar hukum. Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara.
Mami Santi diduga menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan sebagai bagian dari layanan prostitusi.
Baca juga : Reskrim Polsek Wonokromo Tangkap Sejoli yang Membuang Bayi di Bratang Gede
Selain hukuman penjara, Hakim juga memutuskan pengembalian barang bukti, seperti dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), pakaian dalam, dan uang tunai sebesar Rp 4.850.000. Dokumen terkait izin usaha PT Royale Berjaya Surabaya juga dikembalikan kepada AM Ondro Winardi.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat prostitusi yang melibatkan Mami Santi sebagai kapten atau mami di Royal KTV.
Menurut AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, dalam waktu tersebut dua LC ditawarkan oleh Mami Santi kepada pelanggan di Royal KTV untuk kemudian di-booking keluar ke hotel di Surabaya untuk memperoleh keuntungan tambahan dari LC tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait praktik prostitusi di tempat hiburan malam di Surabaya.
Baca juga : Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Jabat Kapolrestabes Surabaya
Subdit IV Renakta Polda Jatim dalam penyidikan menjerat Mami Santi dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat adanya unsur penjualan orang yang dilakukan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyundalan dan perdagangan orang yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Timur, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan tersebut di wilayahnya. (bumiarjo1)