SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
Kuasai Toko " Mariana Candra dkk kembali digugat

Kuasai Toko " Mariana Candra dkk kembali digugat

Sidoarjo | Ayosuroboyo - Mariana Candra dkk kembali digugat ahli waris dari Tjan Hoet Mien, yang tak lain masih saudaranya sendiri, meskipun  perkara sengketa Jalan Majapahit 47A, belum juga usai.

Gugatan itu kembali dilakukan lantaran Mariana  Candra  dkk di sebut - sebut menguasai secara sepihak tanah Jalan Majapahit No. 64 Sidoarjo, yang kini berdiri  Toko Karpet.

Mariana Candra dkk kembali digugat ahli waris dari Tjan Hoet Mien, yang tak lain masih saudaranya sendiri,
Mariana Candra baju putih
(sumber Jatim terkini))

Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor: 248/Pdt.G/2024/PN.Sda. oleh Tjan Hoet Mien, yang tak lain masih famili sendiri itu, melalui kuasa hukumnya Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Mustining Nur Rosiana SH dan Moch Takim SH MH. "( Tjan Hoet Mien) ahli waris menggugat tujuh orang yang masih satu petarangan, yakni terhadap" Maoeni, Mariana Candra (Tjan Sioe Mei), Mariani, Siangfuk, Maria, Devi dan Steven. 

Narasi apik" Maoeni, yang menjadi tergugat satu mengenai kasus tersebut, menyatakan keterbukaan dirinya bahwa sejujurnya dirinya ingin semua keluarga yang bersengketa akur untuk berdamai.

"Fokus saya sekarang,  saya pingin menjalankan mandat dari almarhum. Saya kepenginnya damai. Tapi saya kembalikan kepada Mariana, dengan catatan saya lepas hak saya. Saya dan keturunan saya tidak terlibat dalam permasalahan ini,” kata Maoeni kepada sejumlah awak media di PN Sidoarjo, Rabu (4/9/2024). Bahkan, Maoeni menginginkan bahwa harta peninggalan tersebut dibagi rata kepada seluruh ahli waris, termasuk Mariana Candra dkk yang kini menguasai secara sepihak obyek sengketa.

Baca juga : Ini Peran Gus Muhdlor dalam Perkaranya Hingga KPK Menahannya

Ya itu penjelasan kemauan saya, tapi itu juga terserah Mariana, dia (tergugat). Dan mereka (ahli waris yang menggugat) nanti yang ngurus, dan saya tidak ada sangkut pautnya apa-apa,” tegas Maoeni.

Sulaeni, salah seorang ahli waris juga menyatakan, jika dirinya dan Maoeni merupakan adik kandung beda ibu satu ayah. Namun, obyek sengketa yang kini jadi Toko Karpet itu dikuasai,  Mariana Candra, yang merupakan garis keponakan dari para ahli waris.

“ Lalu Ini (Maoeni) kakak saya, satu ayah dengan saya sedangkan tanah warisan yang menguasai itu hanya keponakan. Padahal keinginan kami semua dibagi rata, bukan malah dikuasai sendiri,” jelas Sulaeni.

Sementara, Kuasa hukum penggugat, Agung Silo Widodo Basuki SH MH mengatakan, Sidang kali ini agendanya mediasi. jika tergugat 2 hingga tergugat 7 dalam sidang mediasi kali ini tidak hadir, maka mediasi akan dilanjutkan minggu depan. Jadi mediasi atas harta bersama terkait dengan obyek Jalan Majapahit Nomor 64, yang dikenal dengan Toko Karpet. Namun entah mengapa, tergugat 2 dan lainnya tidak hadir. Jadi mediasi akan ditunda minggu berikutnya,” kata Agung yang  juga membenarkan jika salah satu tergugat menginginkan perdamaian dan harta warisan yang disengketakan tersebut dibagi rata. 

Baca juga : Jadi Ganjalan Gubernur Jatim " Anak Pandai Berprestasi Kebingungan Bersekolah

“Iya, memang tadi tergugat 1 (Maoeni) menginginkan itu, dan tadi juga sudah disampaikan kepada yang mulia hakim mediator. Tapi karena tergugat 2 dan lainnya tidak datang maka akan dilanjutkan pada minggu depan,” ujar advokat senior Jawa Timur ini.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini juga membeberkan, jika obyek sengketa Jalan Majapahit No.64 tersebut merupakan harta peninggalan dari perkawinan kedua Tjan Hoet Mien dengan Lie Oe Tjing. Sedangkan, antara Lie Oe Tjing dengan istri pertama Tjan Hoet Mien, yaitu Lie Kwie Tjing merupakan kakak beradik.“Jadi alasan kami sebagai penggugat, ya terang karena itu harta bersama ya harus dibagi rata bersama,” tambah Agung.

Diketahui, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majapahit No.64 RT.03. RW.01 Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, seluas sekitar 258 M2 itu merupakan harta peninggalan dari Lie Oe Tjing atau Panca Ratna. Lie Oe Tjing merupakan istri kedua Tjan Hoet Mien, dan adik kandung dari Lie Kwie Tjing.

Dan dari perkawinan kedua dengan Lie Oe Tjing, Tjan Hoet Mien dikaruniai 8 orang anak. Yaitu, Njoek Lien (Tjandrawati), Tjan Njoek Hiong, Ratnawati (Njoek Toen), Wan Gay (Usman), Dayat Pranoto, Maoeni, Wan Song dan Wan An (Tjan Fan An).

Sedangkan, pembelian tanah dan bangunan Jalan Majapahit No.64 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat pada tanggal 5 Januari 1956, dibawah tangan dengan pemilik lama yang bernama Samat, dengan kepemilikan berupa Petok D Nomer 13/Letter C Nomer 477 Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka bahkan telah mendirikan perusahaan ekspedisi dengan nama PT LOT, yang sangat dikenal di Kota Sidoarjo. Namun, berselangnya waktu kedua pasangan ini meninggal "tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majapahit No.64, yang merupakan harta peninggalan mereka akhirnya dikuasai sepihak oleh Mariana Candra dkk hingga sekarang. “Kami punya buktinya semua. Semua bukti surat dipegang oleh klien kami,” tutup ,Agung. (bumiarjo1).

#Ahli waris 

#gGugatan perdata

#PN Sidoarjo 

Lebih baru Lebih lama