Ayosuroboyo | Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menggalakkan penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Syarat Ganti Sertifikat Tanah "Kertas" jadi Elektronik |
Disarikan, dari laman Kementerian ATR/BPN bahwa sejauh ini telah terdata sejumlah 1.112.879 sertifikat tanah elektronik yang telah diterbitkan oleh 465 Kantor Pertanahan dari total 486 Kantor Pertanahan yang ada di Indonesia, pada Selasa (24/9/2024).
Dapat di sampaikan bahwa, sertifikat tanah elektronik hanya bisa dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten/kota jika telah mengimplementasikannya dalam layanan pertanahan.
Baca juga : Ketum PJI Hartanto Buechori : Oknum Majelis MA Tabrak Keterangan BPN
Lalu cara mengganti sertifikat tanah analog yang berbentuk kertas menjadi elektronik bagaimana cara dan apa saja persyaratannya ?
Baca juga : Kisi-kisi Kampung Bumiarjo
Merujuk dalam laman FAQ Sertifikat Elektronik Kementerian ATR/BPN, disebutkan " permohonan pengurusan sertifikat tanah elektronik dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.
Pemohon perlu memastikan jika Kantor Pertanahan yang didatanginya sudah mengimplementasikan layanan penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Selanjutnya, pemohon tetap harus membawa beberapa berkas persyaratan wajib berikut ini :
1 • Membawa sertfikat analog/lama yang asli;
2• Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
Baca juga : Cara Ngurus Pecah PBB Surabaya, Download Formulir Disini
Surat kuasa apabila dikuasakan; Membawa foto kopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Setelah itu, pemohon membayar biaya layanan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ganti blanko di loket pembayaran.
Dengan demikian apabila merujuk dari jenis layanan penggantian sertifikat karena blanko lama, maka biaya yang harus dibayarkan baik oleh pemohon maupun yang diberi kuasa yaitu sebesar, Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. (bumiarjo1).