Ayosuroboyo | Sumiyati seorang janda (60) sedang menghadapi kebingungan yang mendalam, sebab rumah warisan satu-satunya peninggalan orang tuanya semenjak kecil di Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kelurahan, Kecamatan Gayungan yang ia tempati tiba-tiba surat berharga kepemilikannya raib alias berpindah tangan.
Korban Modus Mafia Tanah Untuk Mencari Cuan di Proyek Underpass di Belakang Taman Pelangi |
Nenek janda itu menduga surat rumahnya berpindah tangan diambil oleh tetangganya sendiri yang menjadi teman karibnya sejak kecil yang kini telah pindah ke Sidoarjo. Rabu (21/08/2024).
Sumiyati tak mengingat pasti kapan surat itu berpindah tangan namun dari keterangan yang ia ceritakan" sekitar tahun 2019 ada tetangga namanya A bertamu ke rumahnya dan meminta surat tanah, lalu dua hari kemudian ganti istrinya W yang datang juga dengan maksud sama meminta surat tanah rumahnya.
Baca Artikel : Ibu Tien Soeharto
Sumiyati menceritakan" saya waktu itu tak menaruh rasa curiga sebab W tetangga saya sejak kecil dan pernah tinggal di kampung ini. Namun kini W telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya terdampak bagian dari pembangunan Jalan Frontage Ahmad Yani. Sewaktu W minta surat tanah pada saat itu posisi saya janda tidak ada suami yang bisa diajak berdiskusi mengenai hal ini. ungkapnya.
Tabirpun tersibak, derasnya pemberitaan akan adanya proyek pembangunan under pass oleh Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati. Terdapat 23 rumah, termasuk rumah W yang berukuran 119 meter persegi kabarnya mendapat ganti dengan nilai Rp2,8 miliar dari proyek pembangunan tersebut.
W kemudian mendatangi Sumiyati untuk memberitahu bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang surat atas namanya (W) "Padahal Sumiati merasa bahwa rumah yang ia tempati itu warisan dari orang tuanya" Sarmini dan Tarmidi dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya.
Hingga pada suatu titik akhir ketika warga diminta menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya, A suami W datang menjemput Sumiati dengan menggunakan mobil lalu mereka pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai. Namun dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.
Saya waktu didalam mobil itu masih percaya saja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya masih atas nama orang tuanya," kata Sumiati.
Kini, Sumiyati melamun merasa frustasi yang mendalam karena ketika dirinya meminta kembali surat rumahnya, hanya fotokopi yang berikan Sementara surat asli masih dibawa oleh mereka.
Dikutip TribunJatim, Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, A enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. “Benar tidaknya itu tidak penting,” ujarnya.
Sementara, di tengah kabar bahwa Pemkot Surabaya telah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek under pass, muncul fakta bahwa tidak semua warga bernasib sama. Sebanyak 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh M yang mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, namun penggugat mengajukan banding. Usut punya usut, M masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A. (bumiarjo1)
Sumber : timurpos