Ayosuroboyo | Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Amankan Aset Pemkot Surabaya, Satpol PP Tertibkan Bangunan Warkop di Ngagel Jaya |
Penertiban aset milik Pemkot Surabaya atau pengosongan lahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penertiban aset milik Pemkot Surabaya oleh Satpol-PP itu dilakukan untuk membenarkan adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP Surabaya. Sebab, sebelumnya, tanah seluas 357 m2 yang terletak di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya, telah berdiri warung kopi (warkop). Rabu (21/8/2024).
Baca Artikel: Barangnya Disita Petugas Mekar Nasabah di Arosbaya Lapor Polisi
Yudhistira, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, mengatakan, bahwa pihaknya sebelum melaksanakan penertiban aset BPKAD Surabaya itu telah memberikan surat peringatan tiga kali terhadap penghuni bangunan tersebut.
“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahapan pemberian surat peringatan dan itu kami jalankan mulai bulan Juli kemarin. Sehingga pada hari ini kami melakukan penertiban,” kata Yudhis.
Selain itu, Kelurahan Pucang Sewu Surabaya sebagai pemangku wilayah juga telah melakukan pemantauan terhadap bangunan yang akan ditertibkan guna memastikan penghuni bangunan mentaati surat peringatan yang telah diberikan, dan melakukan pengosongan tanah secara mandiri.
Dari pemantauan ditemukan hasil bahwa warung kopi tersebut belum ada kegiatan operasional saat dilakukannya penertiban oleh petugas,” jelasnya.
Dalam giat operasi besar tersebut, lahan aset yang telah kosong diberi pagar pengaman dan langsung dilakukan pemasangan papan nama atau rencana tanah aset. “Rencananya bangunan aset itu akan dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya,” tukasnya. (bumiarjo1)