SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregrorius Ronald Tannur dalam Kasus Dini Sera

Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregrorius Ronald Tannur dalam Kasus Dini Sera

Ayosuroboyo | Menanggapi Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa Putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan. 

     Dok Kejaksaan Negeri Jawa Timur

Menurut Kapuspenkum, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.


BACA JUGA : SAKTI : Dituntut 12 Tahun Anak Mantan DPR RI Malah Divonis Bebas Hakim Surabaya

Untuk diketahui, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Atas Putusan bebas Terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. 

Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari kini Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (bumiarjo1)

#KejaksaanRI #JaksaProfesionaldanBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerkahlak #KenaliHukumJauhkanHukuman

Lebih baru Lebih lama