Ayosuroboyo | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pengawasan di panti pijat untuk menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan praktik pijat plus-plus. Sabtu (8/6).
TINDAKLANJUTI ADUAN WARGA, SATPOL PP SURABAYA LAKUKAN PENGAWASAN DI PANTI PIJAT |
Mereka melakukan pengecekan di dua lokasi panti pijat di Ruko Darmo Park setelah mendapat informasi adanya praktik tersebut. Namun, saat pengawasan, petugas tidak menemukan aktivitas di dalam panti pijat, karena kedua lokasi panti pijat tersebut kosong tanpa pengunjung.
Mereka juga menemukan bahwa dua lokasi panti pijat sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi belum memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis. Oleh karena itu, pihak Satpol PP akan mengundang para pemilik panti pijat ke kantor mereka untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait aduan yang diterima.
Giat pengawasan ini melibatkan beberapa OPD seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya. (bumiarjo1)
Pesan klik sekarang |