SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
PEMKOT SURABAYA GENCARKAN PENGAMANAN ASET DAERAH, RIBUAN DAFTAR TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT

PEMKOT SURABAYA GENCARKAN PENGAMANAN ASET DAERAH, RIBUAN DAFTAR TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT

Ayosuroboyo | Pemkot Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mengamankan aset daerah dari pihak ketiga

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah, seperti untuk gedung olahraga, jalan umum, ruang terbuka hijau, dan tempat pembuangan sementara.
PEMKOT SURABAYA GENCARKAN PENGAMANAN ASET DAERAH, RIBUAN DAFTAR TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah, seperti untuk gedung olahraga, jalan umum, ruang terbuka hijau, dan tempat pembuangan sementara. 

Hingga Desember 2023, ada 5.309 daftar tanah aset telah bersertifikat dari total 8.452 daftar tanah milik Pemkot Surabaya. Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset dengan pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Pihaknya juga akan terus berupaya melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang tengah dikuasai pihak ketiga. kata Wali Kota Eri,  Kamis  ( 6 / 6/2024). 

Pemkot Surabaya menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset, dengan melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rata-rata proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang relatif berbeda, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Saat ini, beberapa aset milik pemkot masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga tersebar di beberapa wilayah Surabaya seperti di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo, Jalan Pandegiling, Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka, Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot. 

Untuk diketahui,  setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. Misalnya, tanah dan bangunan aset di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan untuk Gedung Olahraga.  

Tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas). 

Selanjutnya, tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taksi Oranye), dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya. 

Kemudian tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya yang digunakan sebagai jalan umum. Lalu tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). ( bumiarjo1)



Lebih baru Lebih lama