SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
Kades dan Sekdes Kletek Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Kades dan Sekdes Kletek Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Ayosuroboyo | Kegiatan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap tersangka atas nama M.A (Kepala Desa Kletek) dan U.D.P (Sekretaris Desa Kletek) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah dilaksanakan pada Selasa (04/06/2024) 

M.A dan U.D.P ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar dalam pengurusan dokumen tanah (PTSL) di Desa Kletek, Kec. Taman Tahun 2021-2023.
Kades dan Sekdes Kletek Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo

M.A dan U.D.P ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar dalam pengurusan dokumen tanah (PTSL) di Desa Kletek, Kec. Taman Tahun 2021-2023. 

Penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka dengan Penahanan Rutan selama 20 hari sejak tgl 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024 pada Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan alasan dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti serta khusus untuk tersangka UDP sebelumnya mangkir dan tidak mengindahkan panggilan sebelumnya dengan alasan yang tidak patut. 

Selanjutnya Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan akan melaksanakan penyerahan berkas tahap 1 kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara guna melanjutkan proses hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut. (bumiarjo1)




Lebih baru Lebih lama