SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
Jadwal & Timeline Sekolah Kedinasan IPDN 2024

Jadwal & Timeline Sekolah Kedinasan IPDN 2024

Ayosuroboyo | Proses pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2024 telah dibuka pada 15 Mei 2024. Periode pendaftaran  tersebut berlangsung hampir satu bulan atau ditutup pada 13 Juni 2024. 

Proses pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2024 telah dibuka pada 15 Mei 2024. Periode pendaftaran  tersebut berlangsung hampir satu bulan atau ditutup pada 13 Juni 2024.
Kampus IPDN

Kuota yang disediakan bagi pendaftar sekolah kedinasan IPDN tahun 2024 adalah sebanyak 721 formasi. Peserta yang dapat mengikuti pendaftaran sekolah kedinasan IPDN meliputi siswa lulusan SMA, MA, dan sederajat. 

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Sekolah tersebut bergerak di bidang kepamongprajaan.

Sebagai institusi pendidikan di lingkungan Kemendagri, IPDN bertujuan untuk mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Para lulusan IPDN nantinya bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri  

Bagi calon peserta yang berminat mengikuti pendaftaran IPDN tahun 2024, para peserta dapat mengetahui jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik persyaratan umum, persyaratan administrasi, maupun persyaratan tambahan lainnya. 

Jadwal Pendaftaran IPDN 2024 

Mengacu postingan instagram @humasipdn.id, informasi terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah dirilis. Informasi tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024. 

Rangkaian jadwal pendaftaran IPDN 2024 dimulai dari pengumuman pembukaan seleksi yang berlangsung 14-28 Mei 2024. Kemudian, berlanjut dengan pendaftaran di SSCASN-BKN selama 15 Mei-13 Juni 2024. 

Adapun rincian jadwal pelaksanaan SPCP IPDN tahun 2024 adalah sebagai berikut : 

• Pengumuman Pembukaan Seleksi : 14 s.d 28 Mei 2024 

• Pendaftaran di SSCASN-BKN : 15 Mei s.d 13 Juni 2024 

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : 18 Juli s.d 6 Agustus 2024 

Penting untuk diperhatikan, jadwal dan uraian kegiatan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari penyelenggara. Karena itu, para pendaftar mesti mengikuti informasi seputar pendaftaran IPDN 2024. 

Suma part motor

Link Pendaftaran IPDN 2024 

Dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru di sekolah kedinasan, para calon pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan diri pada satu sekolah kedinasan. Bagi peserta yang diketahui telah mendaftar di lebih dari satu sekolah kedinasan, peserta yang bersangkutan akan dinyatakan gugur. 

Segala bentuk informasi, mulai dari pengumuman, pembukaan seleksi, dan pendaftaran sekolah kedinasan bisa diketahui melalui portal masing-masing instansi dan BKN. Hal ini mencakup informasi terkait pendaftaran IPDN tahun 2024. 

Untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan IPDN tahun 2024, para peserta dapat mengakses link berikut : 

Klik disini : Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2024 : 

Syarat Daftar Praja IPDN 2024 

Sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai praja di IPDN tahun 2024 perlu diketahui oleh para calon peserta. Persyaratan ini harus dicermati dan dipenuhi karena menentukan kelulusan calon praja dalam seleksi IPDN. 

Sejauh ini, persyaratan untuk mendaftar di sekolah kedinasan IPDN 2024 memang belum dirilis. Namun, calon peserta dapat mengacu syarat-syarat pendaftaran IPDN 2023 sebagai gambaran seleksi di sekolah kedinasan tersebut. 

Berikut ini rincian syarat pendaftaran IPDN tahun lalu yang dapat dijadikan acuan: 

Persyaratan Umum 

1. Warga Negara Indonesia. 

2. Minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN. 

3. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria. Adapun tinggi badan wanita minimal 155 cm. 

Syarat Administrasi 

1. Memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau lulusan Paket C. Bagi lulusan tahun 2020–2023 terdapat ketentuan khusus sebagai berikut: 

• Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 

• Nilai rata-rata bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00

2. Pemilik ijazah sekolah luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

3. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar, terhitung pada tanggal awal pendaftaran. Ini dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah, serta dokumen lain. Pengecualian untuk orang tua peserta yang lahir di tempat pendaftaran, dibuktikan dengan dokumen pendukung (akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua). 

4. Menyerahkan Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah sebagai dokumen awal pendaftaran. 

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP), khusus bagi peserta OAP dan ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua. 

6. Menandatangani Pakta Integritas. 

7. Memiliki alamat email aktif. 

8. Menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah. 

Persyaratan Tambahan 

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana. 

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat. 

3. Tidak bertato. 

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak. 

5. Belum pernah menikah. Bagi pendaftar wanita, belum pernah hamil/melahirkan. 

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat. 

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar: 

• tidak diperkenankan mengundurkan diri; 

• sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan; 

• bersedia diangkat sebagai CPNS/PNS dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

• bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan.

8. Apabila pendaftar terbukti memalsukan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.(bumiarjo1).


Lebih baru Lebih lama