Ayosuroboyo | Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan administrasi kependudukan guna mempercepat penanggulangan kemiskinan. Salah satu tindakan yang diambil adalah membatasi satu persil rumah maksimal diisi oleh 3 Kartu Keluarga (KK) dan memperbaiki kelayakan rumah yang lebih kecil dari 3x4 meter.
Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat.
Gambar Ilustrasi Sosial |
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan merata kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Dirinya juga menegaskan bahwa prioritas bantuan sosial akan diberikan pada warga asli Surabaya yang tinggal tetap.
Selain itu, Wali Kota juga melarang warga Surabaya memecah KK dalam satu rumah hanya untuk mendapatkan bantuan sosial, karena hal ini akan membuat pendataan menjadi tidak akurat dan makin sulit dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Oleh karenanya, bantuan intervensi tidak akan diberikan kepada warga yang memiliki KK bermasalah.
Eri juga menegaskan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar dalam satu KK yang benar-benar sesuai dengan jumlah penghuni rumah.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemkot berkomitmen untuk menertibkan adminduk dan membantu warga Surabaya yang benar-benar membutuhkan.
Pesan sekarang |
Pemkot Surabaya pun mengurangi kelayakan rumah berukuran 3x4 meter persegi yang menampung 3 KK. Dimana rumah tersebut seharusnya memiliki ruang tamu, ruang makan, dan ruang tidur serta melihat jumlah berapa genetika dengan 3 KK tadi agar bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan dan membantu sekolah sampai kuliah.
Selain itu, Wali Kota juga menegaskan bahwa pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di Kota Pahlawan. "Kalau sekarang 1 rumah 5 KK, terus semua nunut (menumpang), pemkot sekolahnya yang bayarin. Nah orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya gimana?" tanya dia.
Oleh karena itu, Wali Kota menyatakan bahwa pemkot mengambil langkah tegas dengan sistem mendobrak yang dirasa memungkinkan jika satu rumah memiliki gaji 3 KK lebih. “Ini dilakukan untuk orang Surabaya. Kalau ternyata orang luar mau masuk KK (Surabaya), dia harus membuat surat pernyataan tidak menerima bantuan.
Bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar dalam satu KK yang benar-benar sesuai dengan jumlah penghuni rumah.
"Wali kota bilang" kalau minta bantuan semuanya ya masukan (1 KK). Supaya Pemerintah bisa tahu dalam satu KK ada berapa jiwa, sentuhan penanganannya gimana, sehingga (tahu) dia (pendapatan) dapat berapa juta dalam 1 bulan.(bumiarjo1).
Baca juga lainya disini |