Ayosuroboyo | Marsinah, seorang buruh wanita di pabrik arloji PT Catur Putera Surya (CPS) yang selalu terus berjuang bagi hak-hak buruh, adalah korban summary execution yang ditemukan meninggal dalam hutan jati Wilangan, Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur.
Marsinah seorang buruh pabrik arloji |
Marsinah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada 8 Mei 1993 setelah dirinya memimpin aksi protes dan aksi mogok memperjuangkan 12 tuntutan hak untuk kesejahteraan para buruh di pabrik arloji PT Catur Putera Surya (CPS) tersebut. Summary execution merupakan pelanggaran hak atas pengadilan yang adil dan hak untuk tidak dieksekusi tanpa keputusan dan hukuman hakim.
Merujuk pada Kovenan Hak-hak Sipil Politik pasal 6 ayat 1 dan 2 bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang dan hukuman [kematian] hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan akhir yang diberikan oleh pengadilan yang kompeten.
Sejarah Marsinah merupakan sejarah bagi perjuangan buruh menggugat keadilan. Mari terus dorong negara agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (bumiarjo1).
#KomnasHAM
#Marsinah
#HAM