Ayosuroboyo | Ribuan warga Palestina yang tinggal di Gaza tidak dapat menunaikan ibadah haji karena pasukan penjajah Israel menduduki perlintasan Rafah.
REUTERS/Mohammed Salem |
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah dan hukum kemanusiaan internasional dalam sebuah pernyataan pada Rabu (22/05).
Pelarangan menunaikan ibadah Haji itu menyebabkan Israel dikritik karena tindakan ini dianggap sebagai kejahatan perang baru yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Mesir dan Arab Saudi diminta untuk menekan Israel agar memperbolehkan warga Gaza menunaikan ibadah haji. Selain itu, Israel dilaporkan melakukan serangan darat di Rafah, Gaza selatan yang menyebabkan lebih dari 800.000 orang melarikan diri dari kota tersebut.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang, "Gaza masih dalam kondisi puing-puing serta dilanda blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan. Israel juga dianggap melakukan genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional telah memerintahkan supaya pasukan Israel tidak melakukan tindakan genosida dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza. (bumiarjo1).