Ayosuroboyo | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) pada Selasa (7/5/2024) kemarin. Penahanan ini karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) pada Selasa (7/5/2024). |
Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK, menyampaikan, tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan AMA dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itulah penyidik KPK memutuskan menaikan status hukumnya menjadi tersangka terhadap pria yang menjabat Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai saat ini. Maka dalam konferensi pers, KPK tetapkan dan umumkan AMA Bupati Sidoarjo tersangka baru, ungkap Tanak di Gedung KPK.
Tanak memaparkan peran tersangka sebagai Bupati memanfaatkan jabatannya untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi lingkungan Pemkab. Kemudian, AMA juga membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan dasar pencarian insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kab Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS) memerintahkan dan menugaskan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA.
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” katanya.
Kemudian, agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS.
Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, uang senilai Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” jelas Tanak.
Selanjutnya , untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK meneruskan pada hari Jumat (23/2) menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama. Lembaga anti-rasuah ini juga sedikitnya telah memeriksa 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada hari Senin (29/4/2024) di Polda Jawa Timur. Sebanyak 15 ASN tersebut, yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M. Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah. (bumiarjo1)