SELAMAT DATANG DI SITUS BERITA AYO SUROBOYO NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
Emas Antam Palsu 109 Ton Diungkap Kejaksaan Agung

Emas Antam Palsu 109 Ton Diungkap Kejaksaan Agung

Ayosuroboyo | Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus emas Antam palsu seberat 109 ton. Mereka sedang menyelidiki tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2021. 

Enam tersangka mas Antam 109 Ton palsu
Tersangka General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu  2010-2021

Para tersangka, yang semuanya merupakan mantan General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, telah memproduksi logam mulia Antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas. Mereka diduga telah menjalankan modus dengan cara memasarkan emas tersebut bersamaan dengan logam resmi PT Antam atau melakukan pemalsuan merek Antam. 

Para tersangka terdiri dari sejumlah General Manager yang menjabat pada periode tertentu antara 2010 hingga 2022. Mereka diduga melakukan persekongkolan dengan pihak swasta untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM, serta meletakkan merek Antam pada hasil produksi ilegal mereka.

Karena melakukan tindakan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun, kerugian keuangan negara dan manfaat yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan karena penyelidikan masih berlangsung. Saat ini, tiga dari enam tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena sudah dalam penahanan dalam perkara lain. Kejaksaan Agung berjanji akan terus memproses kasus ini dengan tegas dan adil.(bumiarjo1).




Lebih baru Lebih lama