Ayosuroboyo| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menyatakan mendapat informasi dari pengawas Pemilu untuk mengungkap dugaan maladministrasi proses seleksi anggota DPD RI Jawa Timur 2024-2029, Kondang Kusumaning Ayu
ANGGOTA DPD RI TERPILIH LIA ISTIFHAMA |
Pengungkapan Bawaslu Jatim terkait pelanggaran data Kondang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pada waktu melakukan pendaftaran Calon Anggota DPD RI. terang Ruzmifahrizal Rustam selaku anggota Bawaslu Jatim dilansir dari beritajatim.com, dalam laporannya, Senin (20/5/2024).
Peran Bawaslu Jatim dalam hal ini bukan publik, melainkan sebagai lembaga negara pengawas. Temuan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota DPD RI Jatim menurut Rusmi sudah sesuai dari hasil pemeriksaan seluruh dalil pada sidang Bawaslu Jatim mengenai pelanggaran oleh Kondang yang seluruhnya sudah terbukti, jelas Ruzmi.
Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa, Kondang Kusumaning Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam melakukan pendaftaran Calon Anggota DPD RI. Kondang diketahui masih terdaftar sebagai staf aktif di Sekjen DPD RI tanpa ada surat pengunduran dirinya.
Dengan detail Ruzmi menjelaskan, temuan-temuan Bawaslu Jatim itu difakta - fakta persidangan yakni, Kondang diketahui tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal, "sedangkan dia ( Kondang) masih mengantongi gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD.
Secara resmi, ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa bagi orang yang masih bekerja sebagai staf maupun karyawan di lembaga negara yang sumber keuangannya dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kini, KPU Jatim atas perintah Bawaslu Jatim diminta segera menindaklanjuti pelanggaran ini.
Selanjutnya guna merespon putusan yang dibacakan Bawaslu Jatim, pihak Kuasa hukum Kondang memberikan jawaban, bahwasannya yang bersangkutan ( Kondang Kusumaning Ayu) merasa tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya. Sehingga Kondang merasa tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri disaat ia mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI Jawa Timur. “Baru pada bulan Mei kemarin dia menyatakan telah mundur. Padahal semestinya dalam aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023.
Selebihnya, Ruzmi menyebut" putusan Bawaslu Jatim akan diserahkan ke KPU Surabaya supaya ditindaklanjuti. “Semua dikembalikan pada KPU. Eksekutornya ada pada KPU Untuk eksekusi ada di KPU,” ungkap Ruzmi. (bumiarjo1)