Dr Lia Istifhama, MEI, Sekretaris MUI Jatim & Dr H Husnul Maram, M.Hi. |
Ayosuroboyo | Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Untuk itu, Dialogis, kali ke-XVI, persoalan Umrah dan Haji (JAMARAH) serta sapa jamaah Haji kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dilangsungkan di Hotel Royal Senyiur, Pasuruan, pada Sabtu, 19 November 2022,
Bersama menghadirkan anggota Komisi VIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur. Sedangkan dari Kemenag RI, yang hadir sebagai pemateri Ir H Mukhammad Khanif selaku Kasubdit Bina Petugas Pada Ditjen PHU Kemenag RI. Selain itu, turut hadir Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Bpk. Dr. KH. Abd. Haris Hasan, M.Pd.I., dan Sub Koord Administrasi Dana Haji dan Sistem informasi Haji Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur, Hj. Fentin Istifaiyah, M.Si.
Abd. Haris mewakili Kanwil Kemenag Jatim menyampaikan tujuan berlangsungnya Jamarah dari berbagai Kabupaten Kota di Jawa Timur ini.
“Jamarah ini merupakan momentum meluruskan segala bentuk potensi disinformasi, diantaranya isu batasan usia pada 65 tahun. Sedangkan batasan hanya berlaku disaat pandemi saja. Oleh karenanya, mari kita ikuti secara seksama agar informasi yang benar, dapat disampaikan atau didesiminasi pada masyarakat.”
Lebih dalam, Anisah Syakur.politisi dari PKB yang berangkat dari Dapil II Jawa Timur Pasuruan dan Probolinggo turut menyampaikan ikhtiar pemerintah bagi jamaah haji.
“Sebagai informasi pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki pelayanan haji serta memenuhi kebutuhan jamaah didalam melaksanakan ibadah, salah satu bentuk ikhtiar itu ialah pemerintah istiqomah dengan memberikan subsidi. Karena besaran biaya haji yang dibayarkan pada pemerintah Arab Saudi sebesar 75 juta, namun calon jamaah hanya dikenakan separuh saja karena adanya subsidi dari BPKH.”
Dijelaskan, BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji telah memberikan subsidi supaya jamaah tetap bisa berangkat haji sekalipun terdapat kenaikan didalam biaya masyair.
Sebagaimana contoh “pada pemberangkatan musim haji tahun 2022 kemarin, tercatat kenaikan biaya masyair lebih dari 15 juta. sehingga, dari nilai 75 juta, ditambah biaya lain dalam BPIH dan masyair, total per jamaah adalah menjadi lebih 90 juta. Namun selisih biaya, terdata sekitar 1,5 triliun, telah disetujui oleh Komisi VIII untuk tetap dapat disubsidi.”oleh Pemerintah Indonesia
Selanjutnya ulama asal Pasuruan tersebut juga menyampaikan tahapan rincian biaya musim haji untuk tahun 2023.
Informasi tahapan rincian BIPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut yang seharusnya 98 juta, disubsidi Pemerintah Indonesia menjadi 39,8 juta per jamaah pada 2023.”
Politisi PKB yang kerap disebut Bu Nyai itu, juga memaparkan pentingnya makna berhaji,serta istitaah, dan motivasi bagi para jamaah.
Dalam agenda pertemuan itu, Alumnus Magister Pendidikan Islam Universitas Islam Malang tersebut menyampaikan evaluasi musim haji tahun 2022.
“Terdapat beberapa poin evaluasi, diantaranya perihal kelayakan konsumsi jamaah serta penertiban jadwal penerbangan. Dan yang lebih diharapkan jamaah mendapat bimbingan manasik haji secara tepat.”
Dipenghujung acara, kabar menggembirakan dari pemerintah Arab Saudi, disampaikan oleh Bu Nyai asal Kota Pasuruan, diantaranya perpanjangan untuk visa umrah yang semula 30 hari, kini menjadi 90 hari.
Mukhammad Khanif dari Kemenag RI, mengatakan, perihal Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terkait asuransi jiwa bagi jamaah haji, masyair, serta persoalan transportasi.
Selain itu, Khanif juga menerangkan persoalan evaluasi haji.
“Pada masa kepulangan musim haji tahun ini kemarin, salah satunya yang kami evaluasi adalah delay pesawat serta pelayanan hotel terutama dalam pelayanan konsumsinya. Sedangkan persoalan bimbingan haji juga harus terus diperbaiki, terutama manasik haji harus maksimal.”
Sebagaimana visi 2030 Arab Saudi, Khanif menerangkan bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini tidak membuat batasan kuota umrah. Sedangkan soal vaksin meningitis, Mukhammad Khanif pun menyampaikan bahwa vaksin tersebut kali ini tidak diwajibkan.
Acara yang masif digelar oleh Kanwil Kemenag Jatim dibawah kepemimpinan Dr. H. Husnul Maram, M.Hi., tersebut, dimoderatori oleh Sekretaris MUI Jatim, Dr. Lia Istifhama dan diikuti peserta yang berasal unsur tokoh masyarakat, agama, maupun KBIHU Ponorogo. (bumiarjo1)
Sumber : Dr Lia Istifhama, MEI, Sekretaris MUI Jatim & Dr H Husnul Maram, M.Hi.