Ayosuroboyo | Oknum anggota Satpam di amankan dan dijadikan tersangka oleh unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena terjerat dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Oknum Satpam Pengedar Narkotika Jenis Sabu |
Doc Humas |
Pelaku berinisial MT alias CY (33 Tahun) warga Jl KH Abu Sofyan wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diketahui bekerja sebagai satpam pabrik.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, bahwasanya CY mengedarkan barang haram jenis Sabu.
Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri membenarkan bahwa timnya telah menangkap oknum satpam pengedar barang haram jenis sabu tersebut setelah melakukan pengintaian. Penangkapan terhadap CY (tersangka) dilakukan di rumahnya, Jalan, KH Abu Sofyan Sidoarjo (27-09-2022) pukul 02.00.
Dalam penggerebekan dirumah tersangka (CY) anggota Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti yang sudah di bagi bagi. Dari pengakuan CY rencananya barang haram itu akan di jual eceran. Ada 11 pocket plastik klip transparan dengan jumlah beraneka macam.
Kasat narkoba, AKBP, Daniel Marunduri, mengatakan" barang haram jenis sabu itu sewaktu di temukan ada di dalam lipatan karpet ruang tamu tersangka, sedangkan timbangan elektronik di temukan ada dibalik pintu kamar mandi kos. Untuk buku tabungan oleh tersangka di selipkan di tempat tidurnya yang indekos di Dusun Karang Gebong Sidoarjo,” Terang Kasat
Barang - barang haram itu di akui oleh tersangka milik seorang berinisial AZ alias (Pohong) yang kini mendekam duluan di lapas.
Berikut barang bukti yang di amankan satresnarkoba polrestabes surabaya :
1. Sabu-sabu dengan berat total 17,58 gram terbungkus rapi menggunakan plastik klip dengan total 11 pocket siap edar
2. 1 ( satu) buah Timbangan Elektronik.
3. 1 ( satu) buah Handphone Asisten beserta SIM Card.
4. 1 ( satu) buah Handphone Redmi beserta SIM card.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku merasakan hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (okik)