Rekening Bank Istri Lukas Enembe di Bekukan KPK |
Ayosuroboyo | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengkonfirmasi telah meminta lembaga anti pencucian uang membekukan rekening bank milik Yulce Wenda Enembe, istri Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Seperti suaminya, Yulce pun menolak memenuhi panggilan dari KPK awal pekan ini.
Keterangan dari KPK itu muncul setelah tim hukum pembela Lukas menuduh KPK telah melampaui kewenangannya dengan menyasar sang istri.
"Memang benar penyidik saat ini telah membekukan rekening bank milik istri tersangka guna keperluan penyidikan kasus itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil sebelum Yulce melewatkan kehadirannya (kesaksiannya) sebagai saksi pada hari Rabu.
Baca Artikel : Netizen kritik pembangunan IKN tak sesuai pesanan
“Mengenai saksi yang tidak hadir, kami segera melakukan panggilan untuk kedua kalinya dan ketidakpatuhan lebih lanjut dapat berisiko surat perintah untuk saksi menurut hukum,” kata Ali.
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas, menilai KPK tidak berwenang membekukan rekening Yulce.
Bunyi “Undang-undang mengatakan bahwa tindakan pembekuan rekening bank hanya dapat berlaku terhadap tersangka [penjahat] saja,” terang Petrus di Jayapura, Rabu.
"Mungkin karena KPK marah dengan penolakan Madame Yulce untuk hadir bersaksi," timpalnya
Pengacara mengatakan istri kliennya mengetahui tentang rekening banknya yang ditangguhkan saat baru-baru ini ketika hendak melakukan transaksi bank namun ditolak.
Lukas dituduh menerima suap dan pencucian uang selama dua masa jabatannya sebagai gubernur, tetapi KPK belum menjelaskan kasus itu secara rinci sambil menunggu deposisinya.
Politisi Partai Demokrat itu menolak menjalani dua panggilan sejak bulan lalu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengatakan bahwa mereka memiliki bukti pembayaran ke kasino luar negeri senilai 55 juta dolar Singapura (US$39 juta) oleh Lukas sejak 2017.