Mahkamah Konstitusi Indonesia Menggelar Sidang Kedua Permohonan Pengujian UU untuk Mengadili Pelaku Pelanggaran HAM Berat Myanmar |
Foto : doc humas/ Panji
SIARAN PERS oleh Firma Hukum THEMIS Indonesia, LBH Muhammadiyah dan LBH Pers
Atas nama Pemohon: Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
______________________________
Ayosuroboyo | Jakarta, 13 Oktober 2022: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menggelar sidang kedua pada 12 Oktober terkait permohonan pengujian Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengujian itu akan memungkinkan kasus-kasus pelaku kejahatan HAM berat Myanmar diadili di Indonesia.
“Permohonan versi terbaru telah diajukan ke hakim dan persidangan berjalan lancar dan argumen diterima dengan baik,” menurut Feri Amsari dari Themis Indonesia.
“Kami juga telah memberikan contoh negara lain yang menerapkan yurisdiksi universal dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat dan berpendapat bahwa implikasinya terhadap pengadilan Indonesia akan minimal,” dia menambahkan.
Menurut para Pemohon, sistem peradilan Indonesia dirancang untuk melindungi keadilan dan hak setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 24, Pasal 24C, Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945.
Pengacara Para Pemohon menjelaskan bahwa ada dua pendekatan umum dalam penerapan yurisdiksi universal: (a) secara aktif mengejar pelaku dan (b) menolak memberikan tempat yang aman bagi pelaku. Apapun yang diterapkan, menurut mereka, akan sesuai dengan konstitusi Indonesia yang menjunjung tinggi perlindungan hak secara universal.
Sidang panel kedua telah selesai dan para hakim akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pleno yang akan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR, saksi ahli dan korban kejahatan kekejaman oleh militer Myanmar.