Hp Bekas Rasa Baru Namun IMEI Terblokir |
Sebelum anda membeli ponsel bekas, ada sejumlah hal yang mesti anda perhatikan. Termasuk IMEI Hp tersebut apakah sudah terdaftar atau belum di pemerintah Indonesia. Jika memang belum anda bisa menyimak informasi berikut agar hp yang baru anda beli bisa dipakai menggunakan operator Indonesia. Berikut pertanyaan - pertanyaan seputar konsumen yang telah membeli gawai (Hp) luar negeri baik baru maupun bekas.
Bisakah daftar IMEI secara online?
Pendaftaran IMEI secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.beacukai.go.id/register-imei.html atau lebih praktis dengan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai di play store. Nah pengurusannya itu di Bea Cukai ya dan daftar IMEI itu GRATIS! tapi kamu harus melunasi kewajiban Bea Masuk, PPN, dan PPh seperti barang impor lainnya.
Bea masuk, sebesar 7,5 persen. PPn, sebesar 10 persen. PPh, sesuai pasal 22 (10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP).
*337 * 1 Untuk apa?
Untuk melakukan cek IMEI di Telkomsel, pelanggan cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#. Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI.
Kemudian bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei. html. "Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran
Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar di Kominfo?
Sebab jika kamu tidak segera mendaftarkannya, nomor IMEI tersebut akan diblokir secara otomatis oleh pemerintah. Sehingga handphone yang kamu beli itu tidak bisa digunakan lagi di Indonesia. Merujuk hal tersebut, maka sangat penting bagi setiap pemilik ponsel untuk mengetahui nomor IMEI ponsel yang digunakan.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi sebuah HP. Jika kamu membeli HP dari luar negeri dan tidak mendaftarkannya di Kementerian Perindustrian, maka nomor IMEI tersebut akan diblokir secara otomatis oleh pemerintah.
Salah satu ciri-ciri dari handphone (HP) yang IMEI terblokir adalah hilangnya jaringan atau sinyal. Adapun kebijakan validasi IMEI telah diberlakukan pada 2020. Membuat sejumlah HP yang tidak terdaftar tidak mendapatkan akses layanan jaringan seluruh operator di Indonesia.
Dalam arti, smartphone yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa terhubung ke jaringan dari penyedia layanan seluler yang ada di Indonesia. Jadi, apabila IMEI diblokir, smartphone tersebut tentu saja masih bisa menggunakan jaringan dari WIFi.