Ilustrasi |
Ayosuroboyo | Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.
Ilustrasi |
CNN Indonesia telah memberitakan beberapa waktu lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022. diterbitkan 31 Mei 2022.
Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Isi surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) supaya melakukan pemetaan pegawai non-ASN didalam instansinya masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti" Seleksi calon PNS maupun PPPK.
Selain itu, dalam isi surat itu juga mengatur bagaimana PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan.
Tenaga alih daya (outsourcing) ini bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.
Selain itu, Menpan-RB juga meminta kepada PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi untuk menjadi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang diketahui melanggar dan tetap melakukan praktik perekrutan tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi isi surat tersebut.
Surat Menpan-RB ini dibuat berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk masuk mengisi jabatan ASN.
Sementara bunyi "ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (bumiarjo1)