Ayosuroboyo | Terdakwa H. Aspat, Eko dan Bilal kembali dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
Ketiganya diduga termasuk dalam sindikat jaringan mafia tanah di wilayah Jakarta Utara dan dijerat dengan Pasal 263, Jo paksa 266 KUHP karena telah mensertifikatkan 6 petak luas tanah milik orang lain untuk menjadi atas nama H. Aspat. Diantaranya adalah tanah milik saksi H. Waluyo.
Dikutip dari Limitnews, Perbuatan terdakwa H Aspat (selaku pendana), Eko (anggota Tim PTSL) dan Bilal (Selaku Ketua Tim PTSL) "terungkap setelah adanya pergantian "Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto beberapa waktu lalu yang berkomitmen tegas dalam pelaksanaan pemberantasan mafia tanah.
Lebih lagi yang membuat geleng kepala, "perbuatan sporadis ketiga terdakwa itu adalah "bahwa lahan yang disertifikatkan itu masih dikuasai dan diduduki oleh H. Waluyo. Dan diatas lahan itu sudah ada dua bangunan.Yang satu ditempati H. Waluyo sendiri dan yang satunya lagi dihuni oleh anaknya.
Selain digunakan sebagai rumah tinggal, diatas lahan itu juga terdapat usaha bengkel keluarga H Waluyo yang sudah puluhan tahun dijalankannya bersama keluarga. Namun anehnya belakangan kok bisa terbit sertifikat tanpa sepengetahuan mereka.
Inilah contoh kekuatan jaringan oknum atau mafia tanah. Ketiga Terdakwa itu diketahui telah mensertifikatkan tanah atas nama terdakwa sendiri (H.Aspat) dengan tanpa ijin/ atau sepengetahuan dari penghuni yang menempati lahan. Padahal saksi H. Waluyo berkedudukan dilahan itu alas dasar surat girik nomor 307.
Semua itu terungkap di persidangan dari keterangan Saksi H. Waluyo serta Anaknya Arif.
Selain dua saksi Waluyo dan Arif juga terdapat dua saksi lain yakni saksi Hasanah yang tak lain adalah keponakan kandung terdakwa Aspat. Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang. (okik)
Dua Petugas PTSL dan Satu Orang Pemodal "Diduga Mafia Sertifikat Tanah, JPU Hadirkan Terdakwa, Aspat,Eko dan Bilal |