Ayosuroboyo | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan sosialisasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di bidang pengadaan tanah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Ka BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan sosialisasi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan |
Membuka kegiatan sosialisasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan bahwa UUCK sejatinya berperan menghapus, mengatur kembali, serta menyempurnakan aturan-aturan perundangan yang sudah ada. Menurutnya, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dengan UUCK, permasalahan serta kendala yang ada sebelumnya akan bisa terselesaikan.
UUCK ini dalam rangka menggerakkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja. Salah satu yang diatur kembali adalah pengadaan tanah. Jadi masalah-masalah itu dijawab oleh UUCK dengan PP Nomor 19 Tahun 2021 yang saat ini sedang kita sosialisasikan Permen-nya," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring dan luring di Semarang, Kamis (19/08/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menyampaikan bahwa tujuan diterbitkannya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 sebagai turunan dari UUCK yakni untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendukung kemudahan berinvestasi. Ia menekankan, UU Nomor 2 Tahun 2012 dan UUCK memberikan landasan hukum terhadap hal-hal demikian.
Dengan adanya infrastruktur yang terbangun tadi, maka perekonomian di wilayah tersebut akan makin cepat, makin mudah. UUCK juga memberikan suatu ruang untuk mendukung kemudahan di dalam investasi. Harapannya dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 Ayat 3 dalam UUD 1945 bahwa kehadiran suatu negara dalam rangka mengelola sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutur Yagus Suyadi.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membentuk pemahaman bersama terkait UUCK, bahwa ada penyempurnaan dari beberapa hal baru terkait pengadaan tanah. Saat ini, pengadaan tanah dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan badan usaha. "Hal ini dalam rangka memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan pengadaan tanah. Tidak semua badan usaha bisa menyelenggarakan pengadaan tanah, tapi badan usaha yang mendapat penugasan atau yang ditunjuk oleh presiden," tegasnya.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat menjelaskan, kebijakan baru lainnya yaitu pengadaan tanah harus diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional/daerah, rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah/instansi yang memerlukan tanah. "Pemerintah, pemda maupun badan usaha itu mempunyai kewajiban untuk menjamin ketersediaan tanah dalam kepentingan umum dan pendanaannya," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Sekretaris Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Deni Ahmad; Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Nurhadi Putra. Turut hadir juga sebagai peserta sosialisasi, jajaran Kanwil BPN Jawa Tengah serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. Hadir secara daring, jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta serta jajaran Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta. (bumiarjo1 ).
Sumber : @Kementerian.ATRBPN